7 Jendral Polisi Umumkan Ferdy Sambo Tersangka! Kode Keras Kapolri untuk Petinggi Polri yang Macam-Macam?

- 9 Agustus 2022, 20:57 WIB
7 Jendral Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J
7 Jendral Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J /ANTARA/Laily Rahmawaty

BERITASUKOHARJO.com - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi 6 Jendral Polisi lainnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keenam Jendral Polisi yang mendampingi Kapolri tersebut adalah :

1. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
2. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto
3. Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko
4. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
5. Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri 6. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Hati Lain di Hatimu – Fabio Asher, Kekasih Mendua di Depan Mata

Pengumuman tersangka baru ini tak berselang lama dari pernyataan Presiden Jokowi hari ini yang ditujukan kepada Kapolri, institusi POLRI dan jajarannya.

Presiden secara tegas meminta kasus pembunuhan ini diungkap secara terbuka dan apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Resep Menu Makan Malam yang Ringan dan Segar, Sayur Bening Labu Siam, Dijamin Kenyang Tanpa Nasi

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE, atas perintah saudara FS" ungkap Kapolri.

"Saudara RE telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," lanjutnya.

Baca Juga: Resep Tumis Kangkung Tauge, Menu Makan Siang Enak dan Sederhana, Pasti Lahap!

Kapolri juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu RE atau Bharada (E) Richard Eliezer, RR atau Brigadir Ricky Rizal dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang ikut memberikan keterangan pers menyebutkan peran dari keempat tersangka tersebut, yaitu Bharada RE, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ungkap Agus, seperti dilansir BeritaSukoharjo.com dalam konferensi pers Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Modal Tepung Kanji dan 1 Butir Telur Jadi Resep Cemilan Enak Ini, Dijamin Tetap Empuk Walau Sudah Dingin

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Seluruh tersangka akan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, ia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga telah mendekam di tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.***

Editor: Choirul Hidayat

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah