Soal Kasus Brigadir J, Brigjen Pol Andi Rian: Bharada E sebagai Tersangka dengan Sangkaan Pasal 338

- 4 Agustus 2022, 07:36 WIB
Penjelasan pihak kepolisian soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Penjelasan pihak kepolisian soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Instagram @divisihumaspolri.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian.

Menurut keterangan dari Brigjen Pol AAndi kasus ini belum selesai dan masih dalam pengembangan karena masih ada pemeriksaan lanjutan kepada sejumlah saksi sampai beberapa hari ke depan.

Dirtipidum Bareskrim Polri juga menerangkan keberadaan dari Bharada E yang saat ini berada di Pidum, Bareskrim Polri.

"Bharada E sekarang di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ungkap Brigjen Pol Andi.

Baca Juga: Cobain! Resep Udang Saus Yakult, Bisa Jadi Ide Menu Baru untuk Santap Keluarga

Andi Rian juga tegas mengatakan bahwa Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338, hal itu sebagai bantahan bahwa Bharada E bukan membela diri saat terjadi penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

Brigjen Pol Andi juga menjelaskan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

"Jadi, terkait laporan Polisi oleh pihak keluarga Brigadir J," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Resep Sambal Bawang dan Sambal Terasi, Dijamin Awet dan Tahan Lama

Rencananya pada hari Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 10.00, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah