BERITASUKOHARJO.com - Sepasang sejoli di Makassar ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Makassar pada Rabu, 8 Juni 2022 atas kasus ditemukannya tujuh janin hasil aborsi dalam kotak makan.
Pasangan tersebut dibekuk di dua tempat berbeda, yaitu di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan penuturan Kapolrestabes Makassar, penemuan ini diungkap berkat pengaduan masyarakat setempat yang melaporkan telah ditemukan bayi dan janin dalam kotak makan.
Baca Juga: Netflix Secara Resmi Umumkan Squid Game Season 2, Bertabur Bintang Top Korea
Setelah diselidiki oleh pihak Kepolisian Makassar ternyata ditemukan tujuh janin.
"Itu janin yang kita perkiraan masih berumur kurang lebih lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa," jelas Kapolres Makassar kepada wartawan.
Melalui pengembangan penyelidikan, akhirnya ditangkap dua orang tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka wanita yang berhasil ditemukan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Setelahnya, pihak Kepolisian kemudian kembali menangkap tersangka pria di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.