Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus ACT tentang Penyelewengan dan Pencucian Uang, Berikut Peran Mereka

- 27 Juli 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka
Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka /Pixabay/mohamed hassan

Selanjutnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri juga menyampaikan bahwa perusahaan yang diketahui bergerak di bidang amal dan bisnis masih didalami satu persatu.

Diketahui, ada dugaan bahwa pengurus yayasan telah melakukan penyelewengan dana pada 2018 silam untuk ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Resep Kue Jadul, Cucur Gula Merah yang Empuk dan Berserat

Selain itu, empat tersangka pengurus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga memegang perannya masing-masing.

Hal itu dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pada hari Senin, 25 Juli 2022.

Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua yayasan dan ketua pembina periode 2019 sampai 2022, tujuannya agar mendapat gaji dan fasilitas.

Tahun 2015, empat tersangka tersebut membuat SKB pembina. Hal ini dilakukan untuk pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Terjadi di tahun 2020, diduga para tersangka membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Ahyudin juga disebut mendorong ACT untuk terlibat dalam program dana bantuan Boeing.

Ibnu Khajar, diduga bertugas untuk menyusun perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah