Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Dana ACT, Meski Sangat Terkejut Petinggi Optimis Akan Hal Ini

- 6 Juli 2022, 22:54 WIB
ACT memberikan klarifikasi terhadap berbagai macam isu yang dituduhkan kepadanya
ACT memberikan klarifikasi terhadap berbagai macam isu yang dituduhkan kepadanya /

BERITASUKOHARJO.com - Kementerian Sosial (Kemensos) cabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang ditunjukkan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena adanya dugaan penggelapan dana.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada ACT.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu ACT menjadi perbincangan publik sebab dinilai menggunakan dana donasi untuk kepentingan pribadi, seperti fasilitas mobil mewah dan gaji fantastis untuk jajarannya.

Baca Juga: 10 Aktor dan Aktris Top Drama Korea Reuni di Sebuah Restoran, Ada Park Seo Joon dan Park Bo Gum!

Adapun langkah yang diambil Kemensos ini membuat ACT terkejut pasalnya lembaga itu masih menunggu hasil audit yang belum dilakukan.

"Dengan terbitnya surat ini, membuat kami semuanya kaget," kata Ibnu Khajar selaku Petinggi ACT dikutip oleh BeritaSukoharjo.com pada kanal YouTube ACT TV pada Rabu, 06 Juli 2022.

Lebih lanjut, Ibnu menuturkan hingga surat keputusan menteri itu keluar pihaknya masih menunggu tim Kemensos untuk melakukan audit.

"Karena bayangan kami menunggu sampai datang tim pengawasan atau tim audit dari Kemensos untuk memeriksa hari ini atau besok hari kamis," terangnya.

Namun, meski mendapatkan surat pencabutan, Ibnu menegaskan bahwa surat keputusan itu masih bersifat sementara.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: YouTube ACT TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x