Polri Nonaktifkan Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Simak Penjelasan Berikut!

- 19 Juli 2022, 01:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan sementara, di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan sementara, di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2022. /tangkap layar instagram.com/@divisihumaspolri/

Berbagai cara mereka lakukan untuk menyelesaikan kasus ini. Kapolri telah membentuk tim gabungan yang melibatkan pihak internal dan eksternal Polri.

Hal ini dilakukan untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus penembakan antar anggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Baca Juga: Resep Iga Bakar Saus Madu, Nikmatnya Tiada Tara

Gabungan ini terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan dari unsur Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Tim gabungan ini juga diambil dari pihak mitra kepolisian unsur eksternal, yaitu Kompolnas dan juga Komnas HAM.

Sebelumnya informasi terkait motif kasus ini berasal dari Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Resep Tahu Aci, Cemilan Super Ekonomis dan Enak

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 dirumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Latar belakang dari peristiwa ini adalah itu diduga adanya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy.

Hingga akhirnya kasus ini melibatkan sejumlah pihak Polri ikut menyelesaikannya agar tidak terjadi lagi peristiwa baku hantam antar anggota.

Halaman:

Editor: Choirul Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah