Rangkaian Tahapan Pemilu 2024 Putaran I dan II, Simak Ulasannya

- 7 Juli 2022, 22:10 WIB
Tahapan Pemilu 2024 Putaran I dan II
Tahapan Pemilu 2024 Putaran I dan II /Instagram @dpr_ri

BERITASUKOHARJO.com – DPR RI berharap Tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.

Hal tersebut disampaikan dalam Akun Instagram resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), @dpr_ri.

Adapun pemilu 2024 adalah sebuah cara untuk menjunjung nilai-nilai demokrasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Proses pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Dalam hal ini DPR RI ingin memastikan semua tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Berapa Lama Daging Bisa Disimpan di Kulkas? Berikut Jawaban Lengkap untuk 3 Jenis Daging

Dilansir oleh dari Instagram @dpr_ri, disampaikan bahwa pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Melalui pemilu, pemimpin yang nantinya terpilih dan memperoleh legitimasi dari rakyat, dapat merumuskan dan menyusun berbagai perundang-undangan yang diperlukan.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perikehidupan yang ber-Ketuhanan, adil dan beradab, menjaga persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berikut rangkaian Tahapan Pemilu 2024 Putaran I dan II yang dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @dpr_ri.

Dalam putaran I, akan dilakukan Penyusunan Peraturan KPU, berlangsung sejak 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Guru - Panji Sakti, Tentang Teduh dan Sejuknya Jiwa Para Pecinta Tuhan

Aturan ini nantinya dapat diakses pada halaman resmi jdih.kpu.go.id, seperti sebelumnya salinan aturan terkait pemilu selalu diterbitkan situs resmi milik KPU.

Tahapan kedua yaitu Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Tahapan ketiga adalah Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, berlangsung sejak 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.

Tahapan keempat untuk Penetapan Peserta Pemilu, yang berlangsung pada 14 Desember 2022.

Selanjutnya untuk tahapan kelima untuk Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil, proses ini berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Tahapan keenam untuk masa Pencalonan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden sejak 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota, sejak 24 April 2023 hingga 25 November 2023, khusus untuk Anggota DPD sejak 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Olah Kentang Jadi Cemilan Super Renyah, Berikut Resep Stik Kentang Hanya 2 Bahan Saja

Pada putaran II, ini adalah masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan perhitungan suara.

Tahapan ketujuh yaitu Masa Kampanye Pemilu, sejak 28 November hingga 10 Februari 2024. sedangkan untuk Masa Tenang, sejak 11 sampai 13 Februari 2024.

Pemungutan Suara nantinya dilakukan pada 14 Februari 2024. Perhitungan Suara dilakukan sejak 14 sampai 15 Februari 2024. Penentuan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah