Hati-Hati! Ada 5 Modus Penipuan Daring. Anggota DPR Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Waspada

- 20 Mei 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi penipuan daring.
Ilustrasi penipuan daring. /Pixabaymohamed_hassan/

BERITASUKOHARJO.com - Muhammad Farhan sekaligus anggota Komisi I DPR RI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai lima bentuk modus penipuan secara daring.

Adapun bentuk penipuan seperti, phising, rekayasa sosial, pharmingmoney mule, dan sniffing.

"Ada beberapa modus penipuan online (daring) yang harus kita perhatikan. Ini (lima modus penipuan daring) adalah berbagai kejahatan yang telah diantisipasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penegakan hukumnya masuk ranah pidana," kata Farhan.

Baca Juga: Ingin Menjadi Advokat? Simak Syaratnya

Muhammad Farhan menjelaskan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Keamanan Berinternet: Mencegah Penipuan di Ranah Daring".

Kemudian, ia menjelaskan bahwa penipuan phising merupakan bentuk modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menghubungi calon korban melalui e-mail, telepon, atau pun pesan teks dan mengaku sebagai perwakilan dari lembaga resmi.

Setelah itu, pelaku tersebut akan meminta data-data pribadi calon korban, perbankan, kartu kredit, dan kata sandi milik calon korban tersebut.

"Biasanya, para penjahat (pelaku phising) menghubungi calon korban, lalu meminta data-data pribadi, data perbankan, kartu kredit, dan kata sandi," ucapnya.

Baca Juga: Inilah 30 Idol K-Pop Asing yang Berhasil Debut di Korea Selatan, Salah Satunya Rei IVE

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x