Apa itu Haji Furoda? Berikut Penjelasan Tiga Program Haji Resmi di Indonesia

- 4 Juli 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji,  apa itu haji furoda?
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji, apa itu haji furoda? /Instagram@makkah_madinah1

BERITASUKOHARJO.com - Saat ini, tengah ramai diperbincangkan jamaah haji Indonesia yang ditolak penyelenggara haji di Arab Saudi karena menggunakan visa haji furoda.

Lantas, apa itu haji furoda? Mengapa jamaah haji bisa ditolak jika menggunakan visa haji furoda?

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dalam laman www.hajifuroda.id, haji furoda adalah salah satu program haji resmi di Indonesia yang dapat melaksanakan ibadah haji tanpa perlu antri.

Diketahui, saat ini untuk menunaikan haji masyarakat di Indonesia perlu mengantri hingga 30 tahun lamanya.

Selain program haji furoda, Pemerintah memiliki dua program lagi, yaitu haji reguler dengan antrian lebih dari 30 tahun dan haji khusus (ONH Plus) dengan antrian 5-9 tahun.

Baca Juga: Kisah Menkeu Sri Mulyani Indrawati Kuliah sambil Jaga Anak, Uang Beasiswa Pas-pasan!

Wajar saja banyak orang yang tergiur dengan program haji furoda, sebab waktu tunggu melaksanakan ibadah haji menjadi lebih cepat.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Di dalamnya tertuang bahwa program haji mujamalah atau dikenal dengan haji furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut.

BeritaSukoharjo.com lansir dari kemenag.co.di alasan jamaah haji yang berjumlah 46 orang tidak lolos proses imigrasi disebabkan visa yang dibawa tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Pengakuan pihak travel jamaah yang mereka berangkatkan menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Bahkan jamaah haji berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengaku bahwa prihatin dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kenalan Sama Irelia, Champion League of Legends: Wild Rift yang Serba Bisa

Apalagi tidak sedikit jumlah WNI yang berangkat ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Lebih lanjut, rupanya ravel yang digunakan 46 jamaah itu bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.

Diketahui, travelnya belum terdaftar di Kementrian Agama (Kemenag) sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Sebagai informasi, haji adalah rukun islam yang kelima, syarat utama haji adalah mampu.

Jika kamu telah memiliki kemampuan (finansial) yang mendukung haji menjadi wajib hukumnya bagi.

Adapun dalil terkait wajibnya haji adalah QS Ali Imran ayat 97 yang berbunyi:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: "Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam,".

Baca Juga: Daging Sapi Dapat Diolah Menjadi Apa Saja? Berikut 7 Masakan yang Berbahan Dasar Daging Sapi
Kini fisik dan finansial yang mendukung tidak serta merta membuat orang dapat melaksanakan haji dengan cepat, harus menunggu waktu yang cukup lama.

Sehingga tawaran-tawaran menggiurkan yang berembel-embel waktu cepat dan tanpa antri membuat banyak orang tertarik.

Meskipun telah tertuang di Undang-Undang pastikan jika memilih program haji furoda pihak travel yang memberangkatkan sudah terdaftar di PHIK, agar tidak terjadi kejadian seperti ini.***

Editor: Klara Delviyana

Sumber: kemenag.go.id hajifuroda.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x