BERITASUKOHARJO.com - Akhir-akhir ini Satreskim Polres Kebumen telah berhasil mengungkap kasus terkait penipuan yang motifnya berupa modus investasinya crypto bodong.
Kasus Crypto atau yang dikenal dengan kasus penipuan uang digital masih sering terjadi, dan tidak sedikit yang korban yang masuk ke perangkap penipuan tersebut.
Dilansir BeritaSukoharjo.com bahwa pelaku dari penipuan motif crypto ini adalah wanita yang berinisial FT (36) salah satu warga di Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Rektor Universitas Moestopo Bantah Mayang Dapat Beasiswa FKG, Begini Klarifikasi Doddy Sudrajat
“Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading,yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ucap AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat, 1 Juli 2022.
Terlihat saat konferensi pers dilaksanakan oleh Kapolres Kebumen dengan awak media pelaku dari kasus crypto ini hanya tertunduk malu, tanpa mengangkat wajahnya sedikit pun.
Tersangka telah berhasil menipu ribuan korban dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada korban yang berasal dari Papua.
Baca Juga: Heboh Mayang Disebut Bohong Soal Beasiswa di Kedokteran Gigi, Rektor Kampus Buka Suara
Kapolres Kebumen telah menjelaskan bahwa modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka FT ini untuk mengajak orang lain agar mau bergabung dengannya tersangka menjanjikan akan ada keuntungan 5 persen.