Ia mengalami kerugian sebesar satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah, jumlah yang tidak sedikit.
Awalnya RZ mendaftarkan diri menjadi investor di Kantor Plan Titip Trading PT Fitri Crypto yang ada di Kecamatan Puring, Kebumen.
RZ tergiur keuntungan yang didapatkan sehingga ia selalu menambahkan saldo tiap mendapat keuntungan.
Sayangnya, pada 28 Maret 2022 RZ tidak mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut sehingga ia bertanya kepada FT selaku pemilik.
Baca Juga: Misteri Makam Sahabat Nabi, Saad bin Abi Waqqash
Hukuman yang Didapatkan
FT bertanggung jawab atas perbuatannya melalui jalur hukum. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Serta Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).***