Mantan TKW Raup Rp200 Miliar dari Investasi Bodong. Jumlah Korbannya Fantastis

- 2 Juli 2022, 15:01 WIB
Seorang mantan TKW di Kebumen melakukan penipuan dan meraup lebih dari Rp200 miliar dari ribuan korban.
Seorang mantan TKW di Kebumen melakukan penipuan dan meraup lebih dari Rp200 miliar dari ribuan korban. /Instagram @polreskebumen

 

BERITASUKOHARJO.com – Seorang Mantan TKW ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus investasi.

Mantan TKW ini awalnya melakukan investasi bodong karena tergiur keuntungan saat bermain trading Crypto saat masih menjadi TKW di Hongkong.

Saat itu, ia mendapatkan keuntungan dari modal sebesar Rp5 juta sehingga ia berambisi mendapatkan keuntungan lebih. Mantan TKW ini kemudian mengakomodir orang-orang untuk bergabung.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun media sosial @polreskebumen, mantan TKW yang menjadi tersangka ini berinisial FT berusia 36 tahun.

Baca Juga: Serial Nomor 1 Netflix di 16 Negara. Money Heist Justru dapat Kritik Pedas dari Warga Korea Sendiri

Kasus ini berhubungan dengan investasi bodong berupa investasi trading yang menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan. Rentang waktu pemberian laba juga cukup singkat yakni 10 hari.

AKBP Burhanuddin mengatakan, “Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan.”

Diketahui korban dari investasi bodong ini kurang lebih ada 2.800 orang selama rentang tahun 2017 hingga 2021.

Dana masuk ke kantong FT disinyalir kurang lebih senilai Rp200 miliar. Investasi ini dimulai dari deposit paling kecil Rp1 juta hingga paling tinggi Rp2 miliar.

Baca Juga: Ada Apa? BamBam GOT7 Mendadak Umumkan Hiatus dari Medsos, Ungkap Hal Sedih Ini

Modus Penipuan

FT melakukan penipuan dengan berdalih melakukan investasi trading. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5% dari nominal uang yang diinvestasikan.

Rentang waktu pemberian laba bagi para investor juga cukup cepat, yakni selama 10 hari.

Oleh FT, uang tersebut kemudian diputar. Uang yang berasal dari investor baru diberikan kepada investor lama untuk menutup laba.

Sebagai salah satu cara agar kedoknya tidak terbongkar, FT melakukan gathering setiap dua bulan sekali agar investor semangat menyetorkan uang, bahkan mengajak orang lain bergabung.

Selain itu, FT juga menggunakan uang investor untuk membeli properti, yakni tanah, ruko, dan barang mewah lainnya.

Baca Juga: Menangis Terisak, Tiara Marleen Ditalak Tiga Oleh Suami Sebab Jadi Tersangka, Warganet Berikan Kritikan Pedas

Pengakuan Korban

Salah satu korban penipuan investasi bodong ini adalah RZ yang berusia 48 tahun dan merupakan tetangga tersangka sendiri.

Ia mengalami kerugian sebesar satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah, jumlah yang tidak sedikit.

Awalnya RZ mendaftarkan diri menjadi investor di Kantor Plan Titip Trading PT Fitri Crypto yang ada di Kecamatan Puring, Kebumen.

RZ tergiur keuntungan yang didapatkan sehingga ia selalu menambahkan saldo tiap mendapat keuntungan.

Sayangnya, pada 28 Maret 2022 RZ tidak mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut sehingga ia bertanya kepada FT selaku pemilik.

Baca Juga: Misteri Makam Sahabat Nabi, Saad bin Abi Waqqash

Hukuman yang Didapatkan

FT bertanggung jawab atas perbuatannya melalui jalur hukum. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Serta Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @polreskebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x