Wajib Tahu! Per Jumat 1 Juli 2022, Listrik Alami Kenaikan Tarif, Berikut Rincian Lengkapnya

- 2 Juli 2022, 06:44 WIB
Tarif listrik naik per 1 Juli 2022
Tarif listrik naik per 1 Juli 2022 /Antara.

BERITASUKOHARJO.com - Per hari Jumat kemarin, 1 Juli 2022, listrik memang mengalami kenaikan tarif.

Namun, informasi terkait kenaikan tarif listrik sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah pada Senin, 13 Juni 2022.

Kendati pengumuman kenaikan tarif listrik disampaikan pada pertengahan Juni lalu, tetapi penerapannya memang baru diterapkan per Jumat, 1 Juli 2022.

Namun, kenaikan tarif listrik per Jumat, 1 Juli 2022, hanya berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi.

Baca Juga: Mobile Banking BRImo Eror? Lakukan Cara Berikut Untuk Mengatasinya

Mereka adalah pelanggan rumah tangga (R2 serta R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Adapun kenaikan tarif listrik yang dimaksud hanya berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Kenaikan listrik ini mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 untuk golongab R2, yaitu 3.500-5.500 VA, R3 6.600 VA ke atas, P1 6.600 VA - 200kVA, dan P2 (200kVA ke atas), dan P3.

Baca Juga: Netral, Presiden Jokowi Banjir Pujian Netizen Internasional Setelah Temui Langsung Presiden Rusia dan Ukraina

Lebih lanjut, Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM buka suara dalam keterangan resminya pada Juni lalu.

Rida menyampaikan bahwasanya dari 13 golongan tarif listrik non subsidi, 5 di antaranya yang akan mendapat penyesuaian.

Hal itu sebagaimana ia ungkapkan melalui kanal YouTube PT PLN (Persero) yang dikutip BeritaSukoharjo.com pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Don’t Wait oleh Super Junior dengan Romanisasi, Masuk Trending YouTube!

"Dua golongan di antaranya merupakan golongan rumah tangga," tuturnya.

Lantas, mengapa terjadi kenaikan listrik untuk golongan atas?

Pertimbangannya ternyata ada beberapa hal, salah satunya lantaran menilik ICP alias Indonesian Crude Price yang menjadi indikator ekonomi makro.

Baca Juga: Perbedaan Gaji Suga BTS Dulu dan Sekarang adalah 70 Ribu Kali Lipat, Berapa Gajinya Saat Ini?

Berikut rincian kenaikan tarif listrik per Jumat, 1 Juli 2022, secara lengkapnya:

- Tarif listrik R2 (3.500-5.500 VA):
Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH.

-Tarif listrik R3 (6.600 VA ke atas):
Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH.

- Tarif listrik P1 (6.600 VA-200 kVA):
Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH.

- Tarif listrik P2 (200kVA ke atas):
Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

- Tarif listrik P3:
Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: YouTube PT PLN (Persero)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah