Sikat Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto Tegaskan Strategi Berikut Ini

- 22 Juni 2022, 07:56 WIB
Tangkapan Layar Hadi Tjhjanto Akan Berantas Mafia Tanah
Tangkapan Layar Hadi Tjhjanto Akan Berantas Mafia Tanah /Miju/Instagraam @hadi.tjahjanto

BERITASUKOHARJO.com- Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja keduanya di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ia juga menyempatkan diri untuk berdialog dengan warga terkait masalah sengketa lahan dan berjanji untuk segera menindaklanjuti aduan itu, termasuk membentuk satuan tugas.

Hadi Tjahjanto juga meminta institusi di bawahnya agar segera membentuk satuan tugas untuk memberantas masalah agraria atau sengketa tanah di Wilayah tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Idul Adha saat Marak Wabah Penyakit Mulut dan Kuku? Simak Penjelasan MUI Berikut!

“Sore ini kami tunjuk. Kakanwil akan koordinasikan dan setiap pekan membuat laporan,” ucap Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/BPN ini secara langsung memilih siapa yang akan ditugaskan untuk mengatasi permasalahan terkait mafia tanah di Kabupaten Kediri.

“Ini ada Kapolres, Dandim, Kajari akan membantu pak Eko (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo) untuk merealisasikan,”imbuh Hadi Tjahjanto saat berdialog dengan warga Dusun Mangli, Kabupaten Kediri ini.

Dari hasil kunjungan kerja kedua ini Hadi Tjahjanto mendapatkan laporan bahwa ada lahan yang dikelola oleh PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare.

Baca Juga: BTS Ungkap Bagaimana Mereka Melihat Masa Depan Grup, Jawaban Suga Paling Menyentuh

Hadi Tjahjanto menyebut ini merupakan nilai konflik yang sangat tinggi dan akan berpotensi terjadi konflik besar bagi masyarakat.

Tanah seluas 320 hektare ini sudah dikerjakan sejak tahun 1995 hingga 2020 tepatnya 31 Desember 2020.

Sebagian tanah tersebut ternyata disewakan untuk tanaman tebu, nanas, dan pohon jabon. Selain itu ada perjanjian persewaan yaitu ikatan jual beli seluas 75 hektare, namun belum ada akta jual beli sekalipun.

“Oleh sebab itu, melihat kondisi seperti ini, kami melakukan tindakan tidak memperpanjang hak guna usaha (HGU), selanjutnya kami kalkulasi hukum, karena ada program redis (redistribusi tanah),” ungkap Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Perjalanan The Verse. Dari Kontroversi, Mendapat Royalti hingga Menerima Pujian

Pihak berwenang akan segera lakukan tindakan untuk mengatasi terkait kasus mafia tanah dengan mensejahterakan warga yang mempunyai lahan di wilayah Kediri ini.

“Ini bisa juga arahnya ke sana, bisa diambil dari itu (320 hektare) untuk objek TORA (tanah objek reforma agraria) yang nantinya kami urus untuk kepentingan masyarakat,” imbuh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Dia juga menegaskan agar satuan tugas segera bergerak menjalankan tugasnya dan bekerja sehingga adanya masalah di kawasan hutan ini dapat segera diselesaikan.

“Ini untuk kepentingan masyarakat, harus cepat. Satgas nanti yang akan menghitung,” tegas Hadi.

Baca Juga: Muslim Wajib Simak! Agar Tidak Mengamuk, Begini Adab Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam

Mafia tanah ini merupakan problematika yang sangat penting untuk segera diatasi karena konflik ini jika dibiarkan dan tidak di selesaikan akan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia.

“Tapi yakinlah kalau ada permasalahan saya akan datang, akan menyelesaikan dan saya akan melihat obyek dan saya akan berbicara dengan subyek,” ucap Hadi Tjahjanto kepada awak media yang dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun Instagramnya @hadi.tjahjanto.

Supaya saya paham betul permasalahan dan akan saya selesaikan, terutama mafia tanah, hati-hati para mafia tanah,” tegas Hadi Tjahjanto.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA Instagram @hadi.tjahjanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah