Operasi Ketupat 2022 Selesai, Polri Buka Suara Terkait Pelayanan SIM dan STNK: Untuk Masyarakat, Kami Akan ...

- 9 Mei 2022, 17:50 WIB
Polri kembali membuka pelayanan masyarakat, seperti SIM dan STNK setelah selesainya Operasi Ketupat 2022.
Polri kembali membuka pelayanan masyarakat, seperti SIM dan STNK setelah selesainya Operasi Ketupat 2022. /PMJ News

Hal tersebut sebagaimana disesuaikan dengan Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda.

Surat itu bernomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Singgah dan Bertahan Terluka: Fabio Asher

Diketahui, Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Di sana dijelaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022 tetap bisa memperpanjang.

Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan dalam tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Segera Atasi Rasa Panik Anda Dengan Mengetahui Penyebabnya

Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri di Jakarta memastikan bahwasanya pada Senin ini, 9 Mei 2022, layanan kepolisian, seperti SIM dan STNK sudah mulai dibuka seperti biasa.

"Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8 Mei 2022) persisnya, kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka," terangnya, dikutip BeritaSukoharjo.com via Tribatanews.

Kemudian bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat dan tak diperpanjang hingga 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan tak lagi berlaku.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah