Berlaku Nasional, Pelaku Usaha Wajib Mencantumkan Label Halal Baru BPJPH Kemenag

- 13 Maret 2022, 11:28 WIB
Label Halal Indonesia terbaru dari BPJPH Kemenag
Label Halal Indonesia terbaru dari BPJPH Kemenag /Kemenag

SUKOHARJOUPDATE- Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Arfi Hatim menyatakan, label Halal Indonesia yang sudah dilaunching pada, Kamis 10 Maret 2022, berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Mercury Rising Tayang di GTV, Kisah Bocah Autis Jadi Target Pembunuhan

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Commuter Bioskop Trans TV, Mantan Polisi Terjebak Permainan Pembunuhan di Dalam Kereta

Selain itu, pelaku usaha juga tetap wajib menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah