Kisruh Pembongkaran Kubah Masjid JAI Sintang Kalbar, Kemenag Imbau Tetap Jadi Rumah Ibadah seluruh Umat Islam

- 31 Januari 2022, 07:00 WIB
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi /Dok/ Kemenag


SUKOHARJOUPDATE-- Kubah masjid rumah ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia JAI di Sintang Kalimantan Barat (Kalbar) telah dibongkar untuk dilakukan alih fungsi.

Atas kisruh pembongkaran itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi mengimbau, agar rumah ibadah tersebut tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.

Dikutip dari laman Kemenag, Wawan mengatakan, rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim.

Baca Juga: Trending, Diduga Jadi Korban Kekerasan Pesepakbola MU Mason Greenwood, Harriet Robson Unggah Foto Penuh Luka

"Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan,” ujar Wawan Djunaidi di Jakarta, Minggu 30 Januari 2022.

Dia juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.

Baca Juga: Membangkang, Pelaku Usaha Robot Trading Jakarta Kembali di Segel Kemendag dan Mabes Polri

Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x