Protokol PCR dan Karantina Dihapus Pemerintah Arab Saudi, Ini Langkah Kemenag RI

- 7 Maret 2022, 19:32 WIB
Jamaah umroh tahun 2019
Jamaah umroh tahun 2019 /Dok/ Kemenag

 

SUKOHARJOUPDATE-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Dikutip dari laman Kemenag, Senin 7 Maret 2022, atas perubahan itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Baca Juga: Kunjungi Pelatnas Esports SEA Games 2021, Menpora Sampaikan Dukungan Penuh Pemerintah

"Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini," kata Hilman di Jakarta pada, Minggu 6 Maret 2022.

Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka menurut Hilman, akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.

"Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman.

Baca Juga: Panen Cabai Rawit Ditengah Harga Naik, Bupati Klaten Apresiasi Jerih Usaha Petani Muda

Ia juga menegaskan, kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan ikut disesuaikan.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x