Label Halal Baru BPJPH Kemenag Berbentuk Gunungan, Ternyata Ada Filosifi dan Maknanya

- 13 Maret 2022, 10:25 WIB
Label halal baru dari BPJPH Kemenag
Label halal baru dari BPJPH Kemenag /Kemenag

SUKOHARJOUPDATE- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Dikutip dari laman Kemenag, penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Sinopsis Film The Commuter Bioskop Trans TV, Mantan Polisi Terjebak Permainan Pembunuhan di Dalam Kereta

"BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022.

Aqil menjelaskan, logo label halal secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil mengilustrasikan.

Baca Juga: Sinopsis Film Mercury Rising Tayang di GTV, Kisah Bocah Autis Jadi Target Pembunuhan

Bentuk gunungan itu, lanjutnya, tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x