Label Halal Baru BPJPH Kemenag Berbentuk Gunungan, Ternyata Ada Filosifi dan Maknanya

- 13 Maret 2022, 10:25 WIB
Label halal baru dari BPJPH Kemenag
Label halal baru dari BPJPH Kemenag /Kemenag

SUKOHARJOUPDATE- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Dikutip dari laman Kemenag, penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Sinopsis Film The Commuter Bioskop Trans TV, Mantan Polisi Terjebak Permainan Pembunuhan di Dalam Kereta

"BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022.

Aqil menjelaskan, logo label halal secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil mengilustrasikan.

Baca Juga: Sinopsis Film Mercury Rising Tayang di GTV, Kisah Bocah Autis Jadi Target Pembunuhan

Bentuk gunungan itu, lanjutnya, tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig-Jawa Red) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Baca Juga: Bertemu Pejabat Mabes Polri, IDI Sukoharjo Pastikan Kasus Terorisme Dokter Sunardi Tak Terkait Profesi

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan JPH di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," ujarnya.

Di tambahkan, label halal menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Ungu adalah warna utama merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Baca Juga: Resmi, Hadi Sulanto Pimpin Kejaksaan Negeri Sukoharjo

"Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," pungkasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah