ISAC Desak Komnas HAM Hingga Kompolnas Turun Tangan Investigasi Kematian Dokter Sunardi

- 12 Maret 2022, 00:45 WIB
Sekretaris ISAC Endro Sudarsono (kanan) di rumah duka almarhum dr. Sunardi di Gayam. Sukoharjo
Sekretaris ISAC Endro Sudarsono (kanan) di rumah duka almarhum dr. Sunardi di Gayam. Sukoharjo /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

"Hingga serah terima jenazah di RS Bhayangkara Semarang keluarga belum menerima surat penangkapan dari Densus 88. Dengan demikian keluarga belum mengetahui status hukum dr. Sunardi dan keterlibatan kasus terorismenya,"terangnya.

Menurut Ustad Endro, dengan meninggalnya dr. Sunardi maka proses hukum otomatis terhenti dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. Dengan demikian maka dr. Sunardi lepas dari sangkaan kasus terorisme,

Dalam analisis ISAC, prosedur penangkapan yang menyebabkan penembakan pada terduga atau tersangka teroris tanpa adanya ancaman atau perlawan dari pihak maka penggunaan senjata api harus dihindarkan.

Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian harus melakukan tindakan tembakan peringatan terlebih dahulu.

Densus 88 sebagai pelaku operasi penumpasan terorisme harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dengan cara menghindari tindakan yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Dies Natalis UNS ke 46, Presiden Joko Widodo Resmikan UNS Tower Ki Hadjar Dewantara

Untuk itu, ISAC meminta agar Densus 88 menghindari tembak mati dalam perkara terorisme.

Penanganan Densus 88 terhadap sangkaan atau dugaan kasus terorisme yang dilakukan pada dr. Sunardi mendapat reaksi negatif dari sebagian masyarakat.

Upaya paksa dengan menembak terduga diperkirakan pada bagian punggung atas dan pinggul kanan bawah berakibat pada kematian dr. Sunardi,

Baca Juga: Mahasiswa KKN UNS dirikan Sahabat Literasi untuk Anak di Desa Kaliboto Karanganyar

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x