"Bagi orang berduit yang sudah ikut asuransi kesehatan swasta, ini juga jadi persoalan tersendiri. Jadinya malah bayar dobel. Saya berharap Inpres dibatalkan saja, karena bikin rakyat makin
sengsara," imbuh Heru.
Seperti ramai diberitakan, per 1 Maret 2022, pemerintah mewajibkan lampiran keanggotaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengurus jual beli tanah, SIM, SKCK, STNK, hingga haji dan umroh.
Baca Juga: Warga Penolak Pembangunan Klinik Kesehatan di Kartasura Datangi DPRD Sukoharjo, Ini Hasilnya
Banyak kalangan, tidak terkecuali dari legislatif menilai bahwa hal itu tidak relevan lantaran hanya akan membebani masyarakat. Terutama dari ekonomi kecil.
Peraturan baru itu sebagai tindak lanjut dari Inpres untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada, 6 Januari 2022.
Untuk mendukung Inpres tersebut, 30 kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan percepatan terhadap rekrutmen masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan.***