PSSI Rilis Putusan Hasil Sidang Komite Disiplin, 4 Orang Dijatuhi Hukuman, Simak Siapa Saja

- 22 Februari 2022, 06:00 WIB
Logo Komite Disiplin PSSI
Logo Komite Disiplin PSSI /Dok/ PSSI

SUKOHARJOUPDATE- Tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran disiplin dijatuhkan organisasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui sidang komite disiplin.

Berdasarkan hasil dua kali sidang Komite Disiplin PSSI pada, 11 Februari 2022 dan 17 Februari 2022, sedikitnya 4 orang dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran

Dikutip dari laman PSSI, hasil sidang Komite Disiplin PSSI tersebut dirilis pada 21 Februari 2022. Adapun isi putusannya sebagai berikut:

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Kapolres Sukoharjo Pantau Lokasi Pabrik Pengemasan, Pastikan Tidak Ada Penimbunan

Hasil sidang Komite Disiplin PSSI, 11 Februari 2022:

1. Sdr Udin, Ofisial (Kitman) Persita Tangerang
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Borneo FC
- Tanggal kejadian: 2 Februari 2022
- Jenis pelanggaran: Perilaku yang menghina dan penerapan Fair Play. Mengucapkan kata-kata tidak sopan kepada perangkat pertandingan dan melemparkan botol kemasan ke arah bangku wasit
- Hukuman: Denda Rp. 25.000.000

2. Sdr. Aaron Michael Evans, pemain PSS Sleman
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Barito Putera vs PSS Sleman
- Tanggal kejadian: 6 Februari 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan. Mengucapkan kata kasar menghina kepada perangkat pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Tambahan larangan bermain 4 pertandingan dan denda Rp. 50.000.000

Baca Juga: Warga Penolak Pembangunan Klinik Kesehatan di Kartasura Datangi DPRD Sukoharjo, Ini Hasilnya

3. Sdr. Hasim Kipuw, pemain PSM Makassar
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Bali United FC vs PSM Makassar
- Tanggal kejadian: 7 Februari 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk dalam pertandingan dan kompetisi. Menendang pemain lawan.
- Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan dan denda Rp. 10.000.000

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah