SUKOHARJOUPDATE- Sedikitnya 4 warga Sukoharjo penyandang disabilitas mendapatkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D gratis dari Satlantas Polres Sukoharjo.
Meskipun gratis, mereka dengan didampingi anggota Satlantas mengikuti alur pembuatan SIM sesuai peraturan yang ada, yang disesuakan bagi penyandang disabilitas.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana terlibat langsung ikut menemani 4 penyandang disabilitas tersebut saat mengikuti pembuatan SIM D di Kantor Satlantas Polres Sukoharjo, Rabu 12 Januari 2022.
Hasilnya, mereka dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM D gratis yang diserahkan langsung oleh Kasatlantas tak beberapa lama setelah mengikuti sesi foto SIM.
“Jadi SIM D gratis ini kami tanggung biaya administrasinya, dimana biaya didapat dari Jum'at Berkah dari rekan-rekan anggota Satlantas,” kata Kasat Lantas.
Sesuai peraturan lalu lintas dan jalan raya, menurut Heldan, penyandang disabilitas harus tetap mematuhi aturan berlalu lintas, yakni memiliki SIM.
Baca Juga: Trending, Nama Kaesang Jadi Sorotan Usai Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK
"Tidak ada perbedaan saat ujian SIM. Hanya saja, para penyandang disabilitas diperkenankan untuk menggunakan kendaraan sendiri yang sudah dirakit sesuai kondisi masing-masing," jelas Heldan.
Dalam proses ujian pemohon SIM penyandang disabilitas ini, anggota Satlantas mendampingi mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, dan ujian-ujian lainnya hingga SIM jadi.