Kisruh Pembongkaran Kubah Masjid JAI Sintang Kalbar, Kemenag Imbau Tetap Jadi Rumah Ibadah seluruh Umat Islam

- 31 Januari 2022, 07:00 WIB
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi /Dok/ Kemenag

“Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara,” tutur Wawan.

Kepada seluruh umat muslim, Wawan mengajak agar dapat menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala. Anggota JAI juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid manapun.

Baca Juga: Pengurus IPSI Sukoharjo 2021-2025 Resmi Dilantik, Tantangan Berat Berprestasi Menanti

“Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai,” tandasnya.

Seperti ramai diberitakan, Bupati Sintang pada tanggal 21 Januari 2022 menerbitkan Surat Tugas untuk menindaklanjuti SP 3 dengan Nomor 331.1/0341/SATPOL.PP.C.

Dalam surat itu, Bupati menugaskan 14 orang dipimpin Kepala Satpol PP untuk melaksanakan pembongkaran dan modifikasi terhadap masjid Miftahul Huda.

Baca Juga: Pertama Kali, Pendidikan Olahraga FKIP UMS Gelar Festival Permainan Tradisional

Melalui surat, Bupati Sintang menyatakan, bahwa bangunan masjid milik komunitas JAI tersebut merupakan bangunan tanpa ijin yang difungsikan sebagai tempat ibadah.***


Sumber: Kemenag

 

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah