Polres Sukoharjo Mendunia, Selamatkan 53 Anjing dari Ancaman Santapan Manusia

- 19 Desember 2021, 14:43 WIB
Lola Webber, Direktur Change For Animals Foundation (CFAF)
Lola Webber, Direktur Change For Animals Foundation (CFAF) /DMFI

"Mereka mengalami perjalanan yang paling mengerikan, ditempatkan di belakang truk untuk dibawa ke rumah jagal yang menjijikkan dan kotor, di mana mereka akan dipukuli di kepala dan digorok lehernya," sebutnya.

Lola berujar, memikirkan ketakutan yang harus dialami anjing -anjing itu benar-benar menghancurkan. Beruntung, ia tiba di tempat jagal anjing tepat pada waktunya karena pembunuhan biasanya terjadi pada dini hari.

Baca Juga: Prokes Ketat, 1.759 Lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta Mengikuti Wisuda Periode II 2021/ 2022

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak berwenang yang telah mengambil tindakan. Bagi kami yang telah lama berkampanye untuk mengakhiri perdagangan kejam ini, merupakan kebanggan yang sangat besar dapat menyelamatkan hewan-hewan ini," ucapnya.

Menurutnya, ini adalah penggerebekan perdagangan daging anjing dengan skala besar kedua oleh polisi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan harapan para juru kampanye DMFI.

Penyelamatan 53 ekor anjing tersebut dinilai sebagai titik balik dalam kampanye mereka, ketika melihat perdagangan brutal dan berbahaya yang dilarang secara nasional di Indonesia.

Baca Juga: Penduduk Miskin di Sukoharjo Naik Selama Pandemi, Bupati Gerakkan OPD Tentukan Langkah Penanganan

Meski pemerintah pusat berjanji menindak perdagangan daging anjing, namun pemerintah daerah yang selama ini berinisiatif melindungi masyarakat dari perdagangan daging anjing, dinilai masih terisolir.

Kabupaten dan kota seperti Karanganyar, Salatiga dan Sukoharjo telah mengeluarkan larangan eksplisit di wilayah hukum mereka, dan DMFI berharap adanya penangkapan lain hingga proses hukum kepada pelaku pedagang anjing.

Diketahui, selain di Sukoharjo, sebelumnya seorang pedagang anjing ditangkap Polres Kulon Progo, DIY dan telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda sekira Rp 150 juta.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x