SUKOHARJOUPDATE- Puluhan pedagang kuliner daging anjing di Sukoharjo yang tergabung dalam PKL Guyup Rukun menemui anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo meminta Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan daging ajning di revisi.
Dalam pertemuan audensi di gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Selasa 14 Desember 2021 ini, para pedagang menyampaikan keluh kesahnya lantaran tidak lagi bisa bebas berjualan kuliner masakan daging anjing
Koordinator PKL Guyup Rukun, Sudarsi, menyampaikan kepada anggota Komisi I DPRD Sukoharjo supaya ikut memikirkan nasib para PKL kuliner daging anjing yang tak diperbolehkan berjualan.
“Kami ingin mempertanyakan tentang Perda yang ada tentang kemungkinan direvisi karena ini menyangkut nasib rekan-rekan PKL yang selama ini berdagang untuk ekonomi keluarga,” kata Sudarsi.
Menurutnya, PKL Guyup Rukun kuliner daging anjing sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), oleh karenanya ia meminta agar Perda direvisi, terutama aturan tentang sanksi.
Menanggapi keluahan itu, Ketua Komisi i DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyampaikan dengan mengutip penjelasan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, bahwa perihal pengesahan dari Kemenkumham tersebut hanya soal pendirian perkumpulan.
Baca Juga: Sinopsis Film The Last Samurai Tayang Malam Ini, Kisah Samurai Baru Asal Amerika
"Bukan mengatur tentang objek yang diperjualbelikan (daging anjing-Red). Jadi, untuk merevisi Perda yang sudah ada sulit dilakukan karena Perda sudah mengacu pada aturan diatasnya," jelasnya.