SUKOHARJOUPDATE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI ini, semula sempat akan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Namun pada Jum'at 24 September 2021 malam, KPK melakukan upaya paksa, menjemput Azis Syamsuddin untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Karanganyar Sabtu 24 September 2021 Ada di Dua Lokasi
Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ia diduga memberi uang pelicin sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah tersebut.
Berdasarkan data dalam situs web elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Azis Syamsuddin tercatat total sebanyak Rp 100.321.069.365.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Solo dan Sekitarnya, Sabtu 24 September 2021
Terakhir kali, ia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.