Gugatan Moeldoko ke PTUN Menyusul Putusan Menkumham Tolak KLB Disebut Kader Demokrat Tanpa Punya Malu

- 12 September 2021, 16:41 WIB
Kastaf Moeldoko melalui kuasa hukum Otto Hasibuan menantang ICW menunjukkan bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari distribusi Ivermectin.
Kastaf Moeldoko melalui kuasa hukum Otto Hasibuan menantang ICW menunjukkan bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari distribusi Ivermectin. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

“Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, M.Si, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara,” bunyi keterangan di gugatan ke PTUN tersebut.

Menanggapi status Moeldoko, tokoh Papua Christ Wamea pun menilai Kepala Staf Presiden tersebut tidak punya malu.

Pasalnya, Moeldoko mengatasnamakan sebagai Ketua Umum Demokrat dalam gugatan kubunya ke Pemerintah tersebut.

Baca Juga: Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali Berlaku September 2021, inilah Syaratnya

Hal itu disampaikan Christ Wamea dalam unggahan di akun media sosial pribadinya pada Sabtu, 11 September 2021.

Tanpa malu, KSP Moeldoko atasnamakan ketua umum Demokrat menggugat Pemerintah melalui PTUN agar ia bisa ambil alih Demokrat,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @PutraWadapi, Minggu, 12 September 2021.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah