Gugatan Moeldoko ke PTUN Menyusul Putusan Menkumham Tolak KLB Disebut Kader Demokrat Tanpa Punya Malu

- 12 September 2021, 16:41 WIB
Kastaf Moeldoko melalui kuasa hukum Otto Hasibuan menantang ICW menunjukkan bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari distribusi Ivermectin.
Kastaf Moeldoko melalui kuasa hukum Otto Hasibuan menantang ICW menunjukkan bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari distribusi Ivermectin. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

SUKOHARJOUPDATE - Kemelut Partai Demokrat ternyata belum usai. Kubu Partai Demokrat kubu Moeldoko secara resmi melayangkan gugatan ke PTUN.

Gugatan itu dilayangkan menyusul keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, terjadi pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat menggantikan posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Buron Kejaksaan Agung Adelin Lis Tertangkap, Misteri Paspor Palsu hingga Kini Belum Terungkap

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat berjudul "Soroti Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko ke Pemerintah, Christ Wamea: Tanpa Malu Dia..." Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko yang dibentuk saat KLB di Deli Serdang itu.

Tidak terima dengan keputusan Pemerintah, Partai Demokrat kubu Moeldoko pun mengajukan gugatan ke PTUN pada akhir Juni 2021 lalu.

Aksi Partai Demokrat kubu Moeldoko itu juga kembali mendapat sorotan, lantaran pencantuman status KSP di gugatan tersebut.

Baca Juga: Indonesia Terima 500 Ribu Dosis Vaksin Johnson & Johnson Asal Belanda, BPOM: Sekali Suntik

Dalam gugatan yang ditujukan kepada Ketua PTUN Jakarta pada 24 Juni 2021, status Moeldoko merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x