Cek NIK KTP Anda Sekarang dan Dapatkan Kesempatan Memperoleh Dana Hingga Jutaan! Cair di Februari 2024

19 Februari 2024, 16:17 WIB
Ilustrasi - Cek NIK KTP Anda Sekarang dan Dapatkan Kesempatan Memperoleh Dana Hingga Jutaan /Pexels/Alexas_Fotos

BERITASUKOHARJO.com - Dalam rangka memulihkan kondisi ekonomi pasca pandemi, di tahun 2020 pemerintah meluncurkan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Program tersebut berhasil menjangkau 12 juta UMKM dengan mengeluarkan bantuan hingga Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima. Saat ini untuk menyusul indikasi pemulihan ekonomi, pemerintah melalui kemenkop UKM mengalihkan fokusnya.

BPUM tidak lagi menjadi skema utama dan digantikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Jika memenuhi syarat sebagai penerima PKH, seorang pelaku UMKM berkesempatan untuk memperoleh dana hingga jutaan rupiah yang dapat cair di bulan Februari ini.

Baca Juga: BERITA GEMBIRA! Para Pelaku UMKM akan Terima Bantuan di Rekening BNI BRI, Berikut Caranya, Wajib Tahu!

Meskipun PKH senilai Rp2,4 juta tak hanya dirancang untuk keluarga miskin, tetapi pelaku UMKM yang dapat menerima bantuan ini hanyalah untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar tidak tercantum di BPUM eform.bri.co.id online.

Jangan Sampai Kelewatan!

Pemerintah telah memberikan bukti nyata bentuk komitmennya dalam mendukung UMKM melalui bantuan PKH 2024 ini.

Melalui program ini, pemerintah berharap UMKM dapat bangkit kembali dan bertahan di tengah tantangan ketidakstabilan ekonomi pasca pandemi.

Tentu kesempatan ini tidak boleh dilewatkan bagi pelaku UMKM. Jika UMKM telah memenuhi syarat, segera ajukan usulan untuk mendapatkan bantuan ini agar usaha yang dilakukan menjadi lebih stabil dan bahkan dapat diperkuat.

Baca Juga: BANSOS CAIR! Ternyata Ini Saldo yang Sudah Masuk di KKS, Bukan BPNT Februari 2024? Cek Jawabannya di Sini

Apa Saja Kategorinya?

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Haidar Ali, pada tahun 2024 PKH telah membuka kesempatan untuk penerima bantuan dana dengan berbagai macam kategori.

Ibu hamil atau nifas berkesempatan mendapatkan bantuan hingga sebesar Rp3 juta. Untuk anak berusia dini, juga berkesempatan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.

Berbeda halnya dengan pendidikan anak wajib belajar selama 12 tahun. Pendidikan anak sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Akhir (SMA) berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu hingga Rp2 juta.

Khusus penyandang disabilitas dengan kategori berat dan warga lanjut usia (lansia) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Nominal yang disebutkan di atas merupakan besar dana yang akan didapatkan penerima PKH untuk tiap tahunnya.

Baca Juga: 4 Jenis Usaha yang Ditolak KUR! Ternyata Nggak Semua UMKM Bisa Ajukan Pinjaman, Simak Penjelasannya Berikut

Bagaimana Cara Mencairkan Dana?

Sebelum dapat mencairkan dana bantuan ini, Anda dapat mengecek terlebih dahulu apakah UMKM Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Untuk mengecek data tersebut, silakan kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Selanjutnya, pilih alamat sesuai KTP, input nama pemilik UMKM, dan kode huruf.

Jika UMKM telah memenuhi syarat, Anda dapat mengusulkan untuk mendapat bantuan tersebut secara daring melalui aplikasi yang telah tersedia di PlayStore. Berikut langkah pendaftarannya.

1. Unduh aplikasi CEK BANSOS KEMENSOS melalui PlayStore

2. Registrasi akun dengan menggunakan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie.

3. Login dan pilih opsi daftar usulan.

4. Melengkapi formulir pendaftaran dan memastikan semua data telah terisi dengan benar.

Baca Juga: Bansos Beras 10 kg 2024 Bakal Cair Lagi, Cek Jadwal Pencairan dan Peserta Penerimanya di Sini!

Dengan bantuan yang tepat sasaran disertai kemudahan akses, diharapkan UMKM dapat lebih cepat pulih dan tumbuh.

Itulah informasi mengenai dana bantuan sebesar Rp2,4 juta yang bisa didapatkan jika NIK UMKM yang terdaftar tidak terdata pada BPUM 2024.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler