Hari Pers Nasional 2024: 28 Tahun Misteri Meninggalnya Jurnalis Udin, Adakah Kebebasan Pers di Indonesia?

10 Februari 2024, 09:07 WIB
Ilustrasi Hari Pers Nasional 2024: 28 Tahun Misteri Meninggalnya Jurnalis Udin, Adakah Kebebasan Pers di Indonesia? /Pixabay/Engin_Akyurt

BERITASUKOHARJO.com - Kemarin Jumat, 9 Februari 2024 diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Tema yang diusung pada Hari Pers Nasional 2024 ialah “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa”.

Peringatan Hari Pers Nasional ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada para insan pers yang telah bekerja keras menyampaikan informasi, memberikan pencerahan, dan menjalankan fungsi kontrol sosial dalam masyarakat.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari berasal dari tanggal berdirinya PWI yaitu 9 Februari 1946 di Surakarta.

Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2024 pun ramai dibagikan oleh pejabat pemerintahan salah satunya adalah Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram pribadinya di @smindrawati pada Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Pikiran Anda Sering Terganggu karena Memiliki Perasaan Terlalu Sensitif? Simak 3 Cara Mengatasinya

“Kepada seluruh insan pers yang saya hormati dan saya banggakan. Pada Hari Pers Nasional tahun 2024 ini, saya, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers di Indonesia,” ucapnya melalui video.

Memperingati 78 tahun Hari Pers Nasional, bagaimana kebebasan pers di Indonesia saat ini?

Dilansir dari buku elektronik yang diterbitkan oleh Dewan Pers terkait hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023 bahwa survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP Nasional sebesar 71,57 turun 6,30 poin dari IKP 2022.

Meskipun mengalami penurunan nilai, kemerdekaan pers selama tahun 2023 tetap dalam kategori “Cukup Bebas”.

Baca Juga: 4 Tips untuk UMKM Produsen Makanan saat Membeli Bahan Baku secara Online, Asal Teliti Belanja Gak Bikin Boncos

Secara keseluruhan di tingkat nasional, Kalimantan Timur memiliki nilai IKP Provinsi tertinggi (84,38), sementara Papua memiliki nilai terendah (64,01).

Dalam lima tahun berturut-turut, Provinsi Papua tetap berada di peringkat empat terbawah dalam penilaian ini.

Hal tersebut karena kekerasan pada wartawan di Papua masih terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan digital, kekerasan verbal, dan kekerasan dalam bentuk pengrusakan benda milik wartawan.

Berbicara kekerasan terhadap wartawan, terdapat salah satu kasus meninggalnya seorang wartawan asal Yogyakarta pada 16 Agustus 1996 yang sampai sekarang kebenaran dan keadilan nya belum terlihat.

Baca Juga: PUSING! Mau Lapor SPT tapi Lupa EFIN, Tak Perlu Bingung! Begini Langkah yang Harus Anda Lakukan

Misteri Meninggalnya Jurnalis Udin

Memperingati 22 tahun meninggalnya Jurnalis Udin pada 2018. Fuad Muhammad Syafruddin, yang biasa dipanggil Udin, adalah seorang jurnalis Bernas asal Yogyakarta. Beliau diserang oleh seorang tak dikenal dan kemudian meninggal dunia.

Udin kerap membuat tulisan-tulisan kritisnya yang menyoroti dugaan adanya transaksi jabatan antara seorang petinggi militer dan anggota keluarga penguasa pada masa Orde Baru.

Memasuki 28 tahun kasus ini terjadi, belum pernah ada eksekusi terhadap hukuman yang diberikan oleh Peradilan Militer.

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Bambang Muryanto mengatakan, “Hampir semua lembaga negara sudah kami ketuk pintunya, agar kasus ini lebih diperhatikan. Namun kasusnya tetap berhenti. Polisi selalu meminta bukti baru, padahal bukti yang sudah diberikan belum ditindaklanjuti," kata Bambang.

Baca Juga: Anda Sering Gagal Meraih Tujuan Jangka Panjang? 5 Cara ini akan Membantu Mewujudkannya Resolusimu

Phillips Jehamun, rekan kerja Udin ungkapkan perasaan pesimisnya terhadap akhir kasus ini. Dia juga menambahkan meskipun tidak ada kejelasan, bagaimanapun jurnalis di Indonesia tetap harus mengenangnya.

Pelanggaran Pers Indonesia

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers saat ini sebanyak 97 persen kasus pengaduan pelanggaran pers yang diterima oleh Dewan Pers dilakukan oleh media online.

Anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Luviana Ariyanti mengungkapkan ada 5 tantangan penegakan etika jurnalistik dalam kesempatannya di acara Seminar Nasional “Jurnalistik yang Mengancam Jurnalisme” pada 8 November 2023 lalu, yaitu:

Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Sri Mulyani: Peranan Pers adalah Sangat Penting dan Fundamental

Pertama, perusahaan media yang melakukan sesuatu secara sebelah pihak atau tidak mengikutsertakan jurnalis.

Kedua, membuat judul click bait yang tidak sesuai tema dan hanya mengikuti tema yang sedang ramai.

Ketiga, besarnya potensi plagiarisme karena jurnalis mengejar target banyak dalam sehari.

Keempat, suara kelompok marjinal tidak tersampaikan karena penempatan jurnalis oleh media hanya di pos-pos yang dianggap penting seperti DPR atau Polri.

Kelima, kurangnya pemberian edukasi terkait penegakan etika, juga peningkatan kemampuan jurnalis.

Baca Juga: Siap Libur Panjang di Tahun 2024? Ini 14 Tips Persiapan Solo Traveling untuk Kamu yang Masih Pemula

Sementara dari sisi pemilik media, CEO Kompas Gramedia, Andi Budiman Kumala, menambahkan tantangan perusahaan media saat ini adalah berupaya bisa berdamai dengan peradaban digital.

Mengutip kembali pesan video yang dibagikan oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2024 bahwa insan pers perlu beradaptasi terhadap adanya pengaruh digital di industri ini.

“Di dalam suasana di mana digital teknologi sangat mempengaruhi industri pers, maka insan pers juga harus beradaptasi. Bagaimana mampu untuk terus melaporkan, merekam, dan menyiarkan peristiwa, sejarah, dan berbagai pelajaran hidup yang penting bagi bangsa, namun tetap menjadi sumber yang terpercaya,” ungkapnya.

“Selamat Hari Pers kepada seluruh insan Pers Nasional Indonesia. Jayalah Pers Indonesia, tetap semangat menjaga keutuhan Indonesia,” ucapnya menutup akhir video.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler