Cermati dan Lengkapi! Ini Syarat Berkas Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

12 September 2023, 15:27 WIB
Berkas dan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2023 /Pixabay/Aymanejed.

BERITASUKOHARJO.com- Pendaftaran CPNS 2023 semakin di depan mata, jadi cermati dan lengkapi syarat berkas dokumen yang harus dilengkapi.

Pemerintah telah resmi mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK akan mulai dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023 mendatang.

Pemerintah juga telah resmi mengumumkan ada sebanyak 596 instansi yang membuka posisi untuk aparatur sipil negara yang baru.

Meski sebenarnya posisi sebanyak itu dikatakan menurun, pasalnya disesuaikan dengan aparatur negara yang dikeluarkan, dan tergantung dengan masing-masing instansi.

Baca Juga: Resep Seblak Coet Rafael Viral, Pedasnya Juara, Nampol di Lidah!

Berbagai instansi berasal dari Kementerian lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kebupaten yang telah siap membuka pintu selebar-lebarnya untuk para calon pelamar baru.

Sebelum pendaftaran dimulai, alangkah baiknya calon pelamar mempersiapkan syarat dan berkas dokumen penting.

Kenapa? Agar nantinya tidak terburu-buru dalam mengumpulkan dan upload berkas di laman resminya. Langsung saja simak!

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun
TikTok @temancpns.id dan laman menpan.go.id, berikut informasi tentang syarat berkas pendaftaran.

Baca Juga: Resep Tumis Kangkung ala Warteg yang Nikmat Kebangetan, Tambah Kerupuk Bikin Nambah Nasi Berkali-kali!

Secara umum, berikut yang perlu dipenuhi untuk para calon pelamar untuk proses pendaftaran CPNS 2023:

1. WNI seluruh Indonesia dapat melamar menjadi CPNS 18 tahun-35 tahun pada saat daftar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana

3. Pelamar tidak juga pernah diberhentikan dengan tidak hormat di instansi negeri maupun swasta.

5. Tidak sebagai ASN/PNS, Prajurit TNI, atau anggota kepolisian Republik Indonesia.

6. Bukan sebagai anggota parpol atau terlibat politik praktis negeri.

Baca Juga: Resep Terbaru Bomboloni, Isian Krim Custard Spesial yang Super Wangi, Menul, dan Lumer

7. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani.

9.Bersedia ditempatkan dimanapun wilayah NKRI yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

10. Hanya berkesempatan mendaftar satu instansi dan satu formasi jabatan

Melalui akun website resmi Kemenpan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa beberapa dokumen umum harus dipersiapkan, seperti berikut:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada 17 September, Catat Informasi Jadwal Lengkap Seleksinya!

1. Ijazah
2. Transkrip nilai
3. KTP
4. Akta kelahiran
5. Daftar riwayat hidup
6. Dokumen Pendukung lainnya.
7. Persyaratan khusus akan diumumkan oleh website resmi instansi resmi terkait.

Nah, itu dia yang harus dicermati dan dilengkapi sebelum pendaftaran dibuka.

Semoga dipermudah jalan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Semangat, calon pelamar! ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler