BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah mengeluarkan Perpres 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perpres 21 Tahun 2023 ini menjadi aturan terbaru terkait hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah yang terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.
Selanjutnya, Perpres 21 Tahun 2023 akan diberlakukan terhadap ASN atau PNS dalam menjalankan tugas kedinasan selama hari aktif operasional kantor sesuai aturan terbaru tersebut.
BeritaSukoharjo.com melansir dari JDIH pada 15 April 2023, berikut ini poin-poin tentang hari dan jam kerja yang terbaru dan berlaku dalam Perpres 21 Tahun 2023.
1. Hari Kerja
Hari kerja bagi Instansi Pemerintah yaitu 5 (lima) dalam kurun waktu 1 (satu) pekan dengan dalam Pasal 3 Ayat 1 dalam Peraturan Presiden atau Perpres 21 Tahun 2023.
Pada Pasal 3 Ayat 2 tertulis bahwa Pegawai ASN di instansi pemerintah masuk pada hari kerja yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
2. Jam Masuk Kerja
Pada hari kerja atau hari aktif seperti biasa, Pegawai ASN instansi pemerintah wajib masuk sejak pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu wilayah penempatan tugas dinas.
Untuk bulan Ramadhan, Pegawai ASN menjalankan tugas dinas di hari kerja sejak pukul 07.30 yang disesuaikan dengan zona waktu setempat.
Jam awal kerja ini telah diatur dalam Perpres 21 Tahun 2023 pasal 4 Ayat 3 dan 4 yang mengatur tentang Hari Kerja Pegawai Instansi Pemerintah.
3. Jumlah Jam Kerja
Jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit terhitung setiap minggu tidak termasuk jam istirahat sesuai pasal 4 Ayat 1.
Baca Juga: Daftar Titik Lokasi Penukaran Uang, untuk Pemudik 2023 Jalur Bandar Udara dan Terminal Bus
Sedangkan untuk jumlah jam kerja di bulan Ramadhan, Pegawai ASN masuk sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit termasuk jam istirahat dalam waktu 1 (satu) minggu sesuai dalam Pasal 4 Ayat 2.
4. Jam Istirahat
Untuk jam istirahat pada hari kerja di instansi pemerintah bisa disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan pimpinan instansi atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai pasal 5.
Sedangkan untuk hari-hari tertentu, Perpres 21 Tahun 2023 Pasal 6 menetapkan bahwa Pemerintah bisa menetapkan libur nasional dan cuti bersama yang bersifat keseluruhan seperti bulan Ramadhan dan Hari Raya.
Baca Juga: Pembuatan Ulang Squid Game di Amerika Memicu Reaksi Netizen, Begini Tanggapan Mereka
Peraturan pada pasal 6 tetap diberlakukan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian poin penting dari Perpres 21 Tahun 2023 terbaru untuk mengatur hari dan jam kerja ASN atau PNS dalam lingkup dinas terkait. Peraturan ini telah diberlakukan sejak diumumkan pada 14 April 2023 melalui Sekretariat Kabinet Pemerintah.***