KABAR BAHAGIA, Kemenag Siapkan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Syaratnya yaitu…

11 April 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi - syarat sertifikasi halal gratis untuk UMK dari Kemenag /Dok. Kemenag

BERITASUKOHARJO.com – Kabar bahagia bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK, karena pemerintah telah menyiapkan 1 juta sertifikasi halal gratis.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, Kementerian Agama atau Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2023 bagi 1 juta UMK.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal bagi 3 jenis produk, yaitu salah satunya yaitu produk makanan dan minuman.

Dalam mendukung program tersebut, Kemenag membuka pendaftaran sertifikasi halal secara gratis dengan kuota sebanyak 1 juta UMK dengan syarat yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Belum Usai! Terdakwa Ferdy Sambo CS Lakukan Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

“Silakan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” ungkap kepala BPJPH, M. Aqil Irham, dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari laman Kemenag pada Selasa, 11 April 2023.

Ada 3 jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang, di antaranya sebagai berikut:

1. Makanan dan minuman.

2. Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong diperuntukkan produk makanan dan minuman.

Baca Juga: INFO KEMENAG: Jadwal Buka Puasa dan Sholat 5 Waktu Hari ini 20-30 Ramadhan 2023 di Sidoarjo

Untuk dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis ini, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku UMK. Sesuai hasil Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, syarat sertifikasi halal gratis ini yaitu sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti halal.

2. Proses produksi halal dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki omzet penjualan tahunan maksimal Rp500 juta dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

Baca Juga: Sekilas Profil Rahmat Waluyanto, Orang Pertama yang Resmikan Tanda Tangan Digital Sektor Keuangan Indonesia

5. Mempunyai lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk yang tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar seperti PIRT, MD, UMOT, atau UKOT.

7. Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan dan minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas terkait.

8. Produk yang dihasilkan berupa barang.

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.

Baca Juga: Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

12. Jenis produk/kelompok produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.

13. Menggunakan peralatan produksi sederhana atau manual (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu pengawet.

15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan secara online melalui SIHALAL.

Baca Juga: Bupati Etik Suryani Dampingi Presiden Jokowi Salurkan Beras Bantuan Pangan di Sukoharjo

Lalu, bagaimana alurnya? Berikut alur pendaftaran sertifikasi halal gratis dari Kemenag yang bisa diikuti oleh UMK:

1. Silakan registrasi akun melalui laman ptsp.halal.go.id.

2. Siapkan dana permohonan sertifikasi halal dan pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

3. Ajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha dengan SIHALAL.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler