Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding

11 April 2023, 12:45 WIB
Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding /Dok: PMJ News

BERITASUKOHARJO.com – Mellisa Anggraini selaku pengacara David Ozora, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Anak AG (15), pacar Mario Dandy (20).

Diketahui kuasa hukum David Ozora tersebut meminta pengajuan banding dengan hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.

“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Mellisa dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bupati Etik Suryani Dampingi Presiden Jokowi Salurkan Beras Bantuan Pangan di Sukoharjo

Dia menambahkan bahwa terdakwa anak AG telah terbukti memiliki keterlibatan besar dalam membantu Mario Dandy dengan merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban,” tambahnya.

Terdakwa anak AG terbukti telah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: INFO LOKER: Dibutuhkan Assistant Executive di PT Wira Internasional Teknologi, Cek Informasi Lengkapnya!

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa anak AG.

Berdasarkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa anak AG mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 10 April 2023.

Pemberian vonis tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, yaitu pada keadaan memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Resep Tahu Kriwil Kriuk, Cemilan Murah Meriah yang Buatnya Gampang Banget

Menurut Hakim Tunggal tersebut, terdakwa AG masih merupakan anak di bawah umur (berusia 15 tahun) yang bisa diharapkan untuk dibina dan diperbaiki masa depannya.

Dia juga menambahkan bahwa terdakwa anak AG telah menyesali perbuatannya dan memiliki orang tua yang tengah sakit berat.

“Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” terangnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdakwa anak AG secara sah telah dinyatakan bersalah karena terbukti dan terlibat dalam penganiayaan berat secara terencana.

Baca Juga: Menilik 15 Tahun Perjalanan Panjang Gedung GKI Yasmin, Perjuangan Umat Minoritas Indonesia Mendirikan Gereja

“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler