THR Lebaran Maksimal Cair H-7, Menaker Sampaikan Sanksi Tegas dan Minta Gubernur Awasi Pelaksanaannya

29 Maret 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

BERITASUKOHARJO.com – Menaker atau Menteri Tenaga Kerja menyampaikkan hal-hal penting di konferensi pers pada tanggal 27 Maret 2023. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat edaran terkait THR Lebaran 2023 yang sudah banyak dinantikan oleh masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar secara online tersebut, Menaker menyampaikan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalamnya dibahas mengenai aturan THR Lebaran yang berlaku.

Disebutkan bahwa THR Lebaran wajib cair atau diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR Lebaran pada setiap karyawan langsung secara lunas, tidak dicicil.

Apabila ada perusahaan yang lalai atau ‘bandel’ dalam proses cair tersebut, terdapat sanksi tegas yang akan diberikan. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun sanksi yang diberikan yaitu:

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung THR Sesuai Masa Kerja, Kira-Kira Berapa Uang yang Diterima? Pekerja Wajib Tahu!

1. Teguran tertulis.

2. Pembatasan kegiatan usaha.

3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

4. Pembekuan kegiatan usaha.

Ida Fauziyah juga sangat berharap agar perusahaan patuh terhadap surat edaran yang sudah disampaikan terkait pemberian THR Lebaran ini.

Baca Juga: 1 Resep Bisa Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa yang Murah, Berikut Kue Nona Manis Ekonomis dan Praktis

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu, saya minta perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada,” tutur Ida Fauziyah dalam konferensi pers online pelaksanaan THR Lebaran.

Dalam konferensi online tersebut, Menaker juga menyampaikan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada bupati dan walikota di seluruh provinsi masing-masing.

Melalui SE THR Lebaran ini juga, Menaker menyampaikan pada gubernur dan seluruh jajarannya agar mengawasi pelaksanaan pembagian THR Lebaran ini, yaitu dengan melakukan beberapa hal berikut:

Baca Juga: Tanpa ke Bank! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Pecahan Kecil di Yogyakarta Lewat Mobil Kas Keliling

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Lebaran lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023, pada masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota dan mengintegrasikan hasil pengawasan pada website poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Bahasa Arab dan Latin yang Disertai dengan Artinya Tahun 2023

4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran di wilayah masing-masing.

Di akhir konferensi online di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dikutip BeritaSukoharjo.com ini, Ida Fauziyah menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pemberian THR Lebaran ini dapat berjalan dengan baik sesuai surat edaran yang sudah disampaikan.

“Semoga dengan penjelasan ini, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Menaker di akhir konferensi pers mengenai THR Lebaran tersebut.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler