Siapkan 3 Sertifikasi, KemenKopUKM Mengarahkan UMKM untuk Mendaftarkan Produknya

16 Maret 2023, 11:50 WIB
KemenKopUKM siapkan 3 sertifikasi untuk UMKM /Instagram @kemenkopukm.

BERITASUKOHARJO.com – KemenKopUKM memberikan fasilitas kepada para Koperasi dan UMKM di Indonesia untuk melakukan sertifikasi kepada produknya. Sertifikasi yang akan diberikan tentunya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.

Saat ini UMKM memang menjadi sorotan dari pemerintah karena dari UMKM, negara mampu berkembang secara ekonomi.

KemenKopUKM yang berperan sebagai pendamping UMKM juga terus aktif dalam mengembangkan UMKM, salah satunya dengan sertifikasi produk UMKM.

Baca Juga: Trending di YouTube! Begini Lirik Lagu JKT48 Benang Sari, Putik, dan Kupu-Kupu Malam, Tuai Kontroversi?

Ada 3 sertifikasi yang disediakan oleh KemenKopUKM untuk para pelaku UMKM. Hal ini bisa mendorong kemajuan UMKM karena dengan adanya sertifikasi, produk UMKM semakin dinilai berkualitas oleh para konsumen di pasar dunia.

Sertifikasi ini nantinya bisa diikutin oleh UMKM di seluruh Indonesia, karena segala proses pendaftarannya sudah dilaksanakan melalui online. KemenKopUKM berharap, seluruh UMKM di Indonesia mengikuti sertifikasi ini.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram resmi KemenKopUKM @kemenkopukm, berikut persyaratan dari tiga sertifikasi.

Baca Juga: Latief Sitepu Sempat Jenguk Nani Wijaya Sebelum Meninggal Dunia, Dia Suka Nasihatin Saya…

Pendaftaran sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI produk, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi data melalui lin https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiUMKM

2. Surat legalitas dari produk lengkap dan masih aktif, dan khusus untuk SNI produk harus sudah memiliki merek atau masih dalam proses

3. Usaha berproduksi minimal 2 tahun

4. Dalam usaha sudah memiliki standart operasional prosedur atau SOP

5. Memiliki stuktur organisasi

6. Memiliki ruang produksi

7. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar

8. Produk yang dihasilkan memiliki potensi untuk di ekspor

Baca Juga: Tanpa Gelatin! Berikut Resep Panna Cotta Strawberry, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023

Sementara itu, untuk sertifikasi organic, bagi kamu yang akan mendaftarkan usahamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi data melalui lin https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiUMKM

2. Pemilik usaha memiliki KTP dan NPWP

3. Memiliki dokumen legalitas berupa SK badan hukum, NIB atau izin usaha yang masih berlaku

4. Produk yang diajukan merupakan produk yang masih diproduksi dalam waktu minimal 2 tahun berjalan

5. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar

6. Diutamakan usaha yang telah membentuk ICS

Baca Juga: Asyik! BUMN Luncurkan Program Mudik Gratis 2023, Simak di Sini Penjelasan Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

Kemudian untuk pendaftaran sertifikasi terakhir, yakni sertifikasi FSSC/BRC, memiliki persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi data melalui lin https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiUMKM

2. Memiliki legalitas usaha

3. Produk yang dihasilkan berpotensi untuk di ekspor

4. Minimal sudah beroperasi selama 2 tahun

5. Berkomitmen dalam penerapan FSSC/ BRC

6. Memiliki ruang produksi sendiri

7. Diutamakan usaha yang sudah memiliki sertifikat HACCP

8. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar

Nah, itu dia persayaratan sertifikasi dari KemenKopUKM yang bisa kamu ikuti. Diharapkan dengan adanya sertifikasi ini mampu mendorong UMKM di Indonesia tumbuh kembang di pasar internasional. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler