5 Jenis KUR Bank Mandiri 2023, Ini Penjelasan Lengkap Suku Bunga, Jangka Waktu hingga Agunan

15 Maret 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi - 5 Jenis KUR Bank Mandiri 2023 /Freepik/Freepik/

BERITASUKOHARJO.com - KUR Bank Mandiri 2023 menawarkan lima jenis pinjaman, inilah penjelasan lengkap mengenai suku bunga, jangka waktu hingga agunan.

Ada lima jenis KUR Bank Mandiri 2023 yang disalurkan kepada masyarakat yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI dan KUR Khusus.

KUR Bank Mandiri 2023 menyalurkan pinjaman ini untuk beberapa sektor usaha yang dijalankan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Gurame Asam Manis, Pakai Resep Ini Hasilnya Nggak Kalah dari Restoran

KUR Bank Mandiri 2023 ini disalurkan di sektor pertanian, sektor perburuan dan kehutanan. Kemudian sektor perikanan dan kelautan, sektor industri pengolahan, serta sektor konstruksi.

Selain itu, sektor pertambangan garam rakyat, sektor pariwisata, sektor jasa produksi dan sektor produksi lainnya.

Dilansir BeritaSukoharjo.com, Rabu, 15 Maret 2023, dari laman resmi Bank Mandiri, berikut penjelasan mengenai lima jenis KUR Bank Mandiri 2023 dan penjelasan lengkap mengenai suku bunga, jangka waktu, hingga agunan.

Baca Juga: Kapan Wanita Haid Dinyatakan Suci dan Boleh Beribadah Puasa Ramadhan? Simak di Sini Penjelasannya

1. KUR Super Mikro

Limit Kredit: sampai dengan Rp10 juta

Jangka Waktu: Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun, Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Suku Bunga: 3 persen efektif per tahun

Agunan Pokok: usaha atau proyek yang dibiayai

Agunan Tambahan : tidak ada

Minimal Operasional Usaha: bisa kurang dari enam bulan dengan persyaratan tertentu.

Akumulasi Plafon Per Debitur: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023: Pembeli Repeat Order Cemilan Tradisional Ini, Kue Talam Ubi Rasa Berkelas

2. KUR Mikro

Limit Kredit: Lebih dari Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta

Jangka Waktu: KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun

Suku Bunga: KUR pertama 6 persen, KUR kedua 7 persen, KUR ketiga 8 persen, KUR keempat 9 persen

Agunan Pokok: usaha atau proyek yang dibiayai

Agunan Tambahan : tidak ada

Minimal Operasional Usaha: minimal 6 bulan, bagi pekerja yang terkena PHK ada persyaratan tertentu jika usahanya belum sampai 6 bulan.

Akumulasi Plafon Per Debitur: Sektor produksi, pertanian, perikanan dan peternakan maksimal menerima KUR empat kali. Sektor selain itu maksimal dua kali.

Baca Juga: Resep Salad Jelly Alpukat, Enak dan Segar Cocok Buat Takjil Ramadan

3. KUR Kecil

Limit Kredit: lebih dari Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta

Jangka Waktu: KMK maksimal 4 tahun, KI maksimal 5 tahun.

Suku Bunga: KUR pertama 6 persen, KUR kedua 7 persen, KUR ketiga 8 persen, KUR keempat 9 persen

Agunan Pokok: usaha atau proyek yang dibiayai

Agunan Tambahan : tanah, bangunan atau kendaraan bermotor

Minimal Operasional Usaha: 6 bulan

Akumulasi Plafon Per Debitur: Maksimal Rp500 juta

Baca Juga: Rekomendasi Lauk Praktis untuk Menu Hari Ini: Gulai Pakis Teri Nikmat Tiada Duanya, IRT Bisa Hemat Waktu

4. KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI

Limit Kredit: Maksimal Rp100 juta, disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: Paling lama sama dengan jangka waktu kontrak kerja atau maksimal tiga tahun

Suku Bunga: 6 persen

Agunan Pokok: tidak ada

Agunan Tambahan : tidak ada

Minimal Operasional Usaha: tidak ada

Akumulasi Plafon Per Debitur: -

Baca Juga: YES! Pensiunan PNS Bisa Ajukan KUR Bank Mandiri 2023, Ini Syaratnya

5. KUR Khusus

Limit Kredit: sampai dengan Rp500 juta

Jangka Waktu:KMK maksimal 4 tahun, KI maksimal 5 tahun

Suku Bunga: 6 persen

Agunan Pokok: usaha atau proyek yang dibiayai

Agunan Tambahan : tanah, bangunan atau kendaraan bermotor

Minimal Operasional Usaha: 6 bulan

Akumulasi Plafon Per Debitur: maksimal Rp500 juta

Demikianlah informasi mengenai lima jenis KUR Bank Mandiri 2023 dan penjelasan lengkap mulai dari suku bunga, jangka waktu hingga agunannya.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler