8 Sektor Prioritas Penerima KUR Mandiri 2023, Simak Syarat dan Ketentuan! Harus Terdaftar BPJS?

5 Maret 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi - syarat dan ketentuan penerima KUR Mandiri 2023, ini daftar sektor prioritas /Freepik/tirachardz

BERITASUKOHARJO.com – KUR Mandiri 2023 telah resmi dibuka mulai dari Februari 2023 sampai 31 Desember 2023. Kredit Usaha Rakyat ini merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya pemberdayaan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, atau biasa kita kenal UMKM.

KUR Mandiri 2023 ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp500 juta yang bisa dicairkan oleh nasabah setelah memenuhi beberapa syarat tertentu. Adapun suku bunga yang ditawarkan yaitu mulai dari 6 persen dengan tenor maksimum 5 tahun.

Meskipun diperuntukkan bagi para pelaku UMKM, ada beberapa sektor bisnis yang menjadi prioritas dari KUR Mandiri 2023. Salah satu sektor tersebut banyak digeluti oleh masyarakat desa di Indonesia.

Untuk itu, jika Anda berniat mengajukan KUR Mandiri 2023 ini, sebaiknya ketahui terlebih dahulu sektor prioritas apa saja yang menjadi dikedepankan mendapat penyaluran dana KUR 2023 ini. Ketahui juga syarat dan ketentuan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Resep Beef Steak dengan Black Pepper Sauce dan Mashed Potato, Rasanya Mewah ala Resto Mahal yang Dijamin Puas!

8 Sektor Prioritas Penerima KUR Mandiri 2023

Dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Bank Mandiri, penyaluran KUR ini akan diprioritaskan untuk sektor produksi yang dapat menambah jumlah barang atau jasa. Adapun sektor yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

1. Sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan

2. Sektor kelautan dan perikanan

3. Sektor industri pengolahan

4. Sektor konstruksi

5. Sektor pertambangan garam rakyat

6. Sektor pariwisata

7. Sektor jasa produksi

8. Sektor produksi lainnya

Baca Juga: Sehat Tanpa Minyak! Buat Korean Chicken Wings ala Air Fryer, untuk Lauk atau Cemilan Nonton Bola Maupun Drakor

Meskipun sudah termasuk ke dalam salah satu sektor prioritas, pelaku UMKM tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan lainnya agar dapat menerima program pemberdayaan ini. Untuk itu, mari simak syarat dan ketentuannya di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan KUR Mandiri 2023

Selain termasuk sebagai salah satu sektor prioritas KUR Mandiri 2023, pelaku UMKM juga harus mengikuti syarat dan ketentuan agar bisa menerima kredit usaha rakyat ini. Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, berikut syarat dan ketentuannya:

1. Harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari pemerintah setempat, seperti RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat berwenang. Bisa juga menggunakan surat keterangan usaha lainnya yang relevan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kreasikan 250 gr Tepung Terigu Jadi Kue Semprit Cantik Ini, Isian Toples Lebaran 2023 yang Kekinian Banget

2. Nomor Induk Kependudukan, dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan eKTP.

3. Untuk peminjaman di atas Rp50 juta harus menyertakan NPWP.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Fotokopi surat/akta nikah/cerai bagi calon penerima yang sudah menikah atau bercerai.

6. Untuk peminjaman KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon lebih dari Rp100 juta, harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS TK.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler