BERITASUKOHARJO.com – Bank Mandiri resmi membukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR untuk periode sampai Desember 2023.
KUR ini bertujuan membiayai modal kerja atau investasi perorangan dengan persyaratan yaitu UMKM produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan.
Adapun berikut ini jenis KUR Bank Mandiri yang terdiri atas:
- KUR Super Mikro
- KUR Mikro
- KUR Kecil
- KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau KUR TKI
- KUR Khusus
KUR Bank Mandiri tahun 2023 ini sudah bisa menerima debitur dengan operasional usaha 6 bulan khusus untuk KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus. Adapun limit kreditnya KUR mikro sampai 100 juta, sedangkan KUR kecil dan KUR khusus bisa sampai sebesar 500 juta.
Sementara itu, untuk KUR super mikro diperbolehkan debitur yang memiliki operasional usaha
Kemudian juga KUR TKI tidak memiliki syarat minimum waktu operasional usaha. Oleh karena itu, simak persyaratannya berikut ini!
Baca Juga: Hanya Menggunakan Putih Telur Bisa Penuhi 3 Toples Lebaran, Ide Usaha yang Menjanjikan!
Persyaratan Berdasarkan Risk Acceptance Criteria (RAC) Debitur :
1. Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah. Namun untuk calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, harus menyerahkan surat pernyataan ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.
2. Berdasarkan pengecekan calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut :
a. Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit / pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit / leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan / atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.
Baca Juga: Ide Jualan Lemper Bakar, Cocok Untuk Jadi Cemilan Berat Hingga Bisnis Jajanan Tradisional
b. Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit / pembiayaan produktif dan kredit / pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas / roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit / pembiayaan sebelumnya.
3. Khusus untuk Calon Debitur / Debitur jenis KUR Kecil yaitu tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro Kosong.
4. Calon debitur KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus wajib tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Baca Juga: Resep Tahu Walik Aci yang Gurih Banget, Renyah di Luar Kenyal di Dalam, Bikin Susah Berhenti Ngemil
a. Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Selanjutnya untuk syarat dokumen pengajuan KUR Mandiri 2023 yaitu :
- Untuk jenis KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
Baca Juga: Ide Jualan Es Jelly Alpukat, Cocok untuk Persiapan Ramadhan 2023, Intip Resepnya Berikut
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan oleh kartu e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. FC Kartu Keluarga
5. FC Surat Nikah / Cerai
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta
Baca Juga: Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023, Resep Es Ketan Hitam Segar Nampol, Modal Murah Omzet Berlimpah!
- Untuk jenis KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia atau KUR TKI
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan oleh kartu e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
2. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan tempat penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang.
3. Perjanjian Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang, maupun yang ditempatkan oleh pemerintah atau pekerja migran itu secara perseorangan.
4. FC Kartu Keluarga
5. FC Surat Nikah / Cerai
Baca Juga: Takut Gendut Gak Mau Masak Nasi? Coba Ganti dengan Bulgogi Enoki, Cocok untuk Program Diet
Melalui laman website Bank Mandiri dijelaskan juga terkait fitur untuk masing-masing jenis KUR diantaranya sebagai berikut :
A. KUR Super Mikro
- Limit maksimal 10 juta
- Tenor maksimal 3 Tahun (KMK) dan 5 tahun (KI)
- Suku bunga per tahun 3%
- Agunan pokok yaitu usaha sebagai objek yang dibiayai
- Tidak memerlukan agunan tambahan
- Minimal operational usaha bisa
- Akumulasi plafond per debitur tidak dibatasi
B. KUR Mikro
- Limit maksimal 100 juta
- Tenor maksimal 3 Tahun (KMK) dan 5 tahun (KI)
- Suku bunga per tahun 6%
- Agunan pokok yaitu usaha sebagai objek yang dibiayai
- Tidak memerlukan agunan tambahan
- Minimal operational usaha 6 bulan
- Akumulasi plafond per debitur untuk Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali, selain itu dibatasi 2 kali.
C. KUR Kecil
- Limit maksimal 500 juta
- Tenor maksimal 4 Tahun (KMK) dan 5 tahun (KI)
- Suku bunga per tahun 6%
- Agunan pokok yaitu usaha sebagai objek yang dibiayai
- Agunan tambahan disyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor
- Minimal operational usaha 6 bulan
- Akumulasi plafond per debitur maksimal Rp500 Juta
D. KUR PMI / TKI
- Limit maksimal 100 juta
- Tenor maksimal sama dengan masa kontrak kerja dan maks 3 thn
- Suku bunga per tahun 6%
- Tidak memerlukan agunan pokok
- Tidak memerlukan agunan tambahan
- Minimal operational tidak disyaratkan
- Akumulasi plafond per debitur tidak ada
E. KUR Khusus
- Limit maksimal 500 juta
- Tenor maksimal 4 Tahun (KMK) dan 5 tahun (KI)
- Suku bunga per tahun 6%
- Agunan pokok yaitu usaha sebagai objek yang dibiayai
- Agunan tambahan disyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor
- Minimal operational usaha 6 bulan
- Akumulasi plafond per debitur maksimal Rp500 Juta
Selanjutnya, apabila debitur hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka untuk informasi lebih lanjut dapat dengan menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.***