Bantuan Keluarga Miskin melalui PKH: Pengertian, Cara Mendaftar, Komponen Bantuan, dan Pelaporan Salah Sasaran

- 27 Februari 2023, 12:17 WIB
Simak cara mendaftar PKH dan hal-hal terkait lainnya berikut
Simak cara mendaftar PKH dan hal-hal terkait lainnya berikut /Dok. Kemensos/dok. Kemensos

BERITASUKOHARJO.com – PKH atau Program Keluarga Harapan adalah sebuah program dari Kementerian Sosial RI yang bertujuan memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

PKH ini akan memberikan komponen bantuan bagi keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak supaya dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, di antaranya fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.

PKH juga bermanfaat untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

Baca Juga: Resep Kue Kering Anti Mainstream yang Menarik, Cocok Jadi Opsi Ide Usaha Menjelang Lebaran

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website Dinsos Provinsi Yogyakarta, penerima manfaat PKH ini berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Oleh karena itu, cara mendaftar bantuan ini harus terlebih dahulu melaporkan ke RT/RW/Kepala Dusun/Lurah agar dapat diusulkan.

Hal ini sesuai dengan yang terdapat pada Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS.

Sementara itu, untuk pelaporan salah sasaran penerima manfaat PKH yaitu dengan melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau Sosial dengan menyertakan identitas, alamat serta bukti-bukti agar terlapor dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Resep Bubur Srintil, Manis dan Nikmat Pol, Sajian Istimewa untuk Buka Puasa Ramadhan 2023

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah