Diduga Memerintahkan Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

10 Agustus 2022, 05:18 WIB
Ferdy Sambo, Tersangka Penembakan Brigadir J /Instagram/@divpropampolri

BERITASUKOHARJO.com - Irjen Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dan terancam hukuman mati dalam kasus penembakan Brigadir J, di rumah dinasnya, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo disebut terancam hukuman maksimal untuk kasus pembunuhan berencana, yaitu hukuman mati.

Pernyataan diatas disampaikan oleh Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri, yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com.

Baca Juga: Resep Lemper Ayam Jadi Tahan Lama, Simak Caranya!

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,"ujar Komjen Agus.

Kabareskrim mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan, seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan hukuman pidana maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Resep Brownies Kukus Tanpa Telur, Super Nyoklat dan Legit Walau Tanpa Mixer dan Tanpa Oven

Seperti diketahui secara luas kasus ini berawal dari tewasnya Brigadir J yang disebutkan saling baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.

Pada awal kasus ini bergulir, Polisi menyatakan bahwa saling tembak bermula karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Fredy Sambo Putri Candrawathi di kamar rumah dinas mereka, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Dalam versi awal Polisi tersebut, Putri disebutkan mendapatkan perlakuan pelecehan dari Brigadir J, sehingga ia pun berteriak.

Baca Juga: Resep Dadar Gulung Vla Nangka, Cemilan Enak Cuma 1000-an, Cocok Untuk Ide Jualan!

Mendengar teriakan, Bharada E berusaha mendatangi sumber suara. Namun ia malah mendapatkan todongan dan tembakan.

Bharada E akhirnya secara reflek membalas menembak, yang akhirnya membuat Brigadir J tewas dengan beberapa luka tembakan.

Jenazah Brigadir J selanjutnya diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Lalu jenazah diberangkatkan ke Jambi, yang merupakan kampung halaman dan kediaman orang tuanya.

Baca Juga: Resep Puding Cincau Santan Paling Mudah, Kreasi Cemilan Kekinian Bisa Jadi Ide Jualan!

Anehnya saat itu pihak keluarga diminta untuk tidak membuka peti mati. Meskipun pada akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan dibuka.

Melihat kondisi jenazah Brigadir J, pihak keluarga merasa curiga atas kematiannya.

Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu karena ada sejumlah luka janggal di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Olah Jagung dengan Susu dan Keju, Jadi Cemilan Jasuke 4 Bahan ala Jajanan SD Manis dan Gurih!

Kuasa hukum keluarga pun akhirnya  melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah, juga bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.

Karena besarnya desakan masyarakat, yang ingin agar POLRI mengusut tuntas kasus ini,
Kapolri selanjutnya membentuk tim khusus internal dan yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Belakangan Bharada E merubah keterangan mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Bharada E lalu mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Coba Resep Olahan Sosis Tumis Saus Tiram Satu Ini, Rasa Nikmatnya Bakal Terbawa Mimpi!

Dari pengakuan Bharada E akhirnya terungkaplah peran Ferdy Sambo sebagai tokoh utama, yang memerintahkan penembakan pada Brigadir J dan mengarang cerita kronologis penembakan.

Dengan telah ditetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, cerita sebelumnya tentang pelecehan seksual dan saling tembak menembak, otomatis terbantahkan. ***

Editor: Choirul Hidayat

Sumber: Mabes Polri

Tags

Terkini

Terpopuler