Kemenag: 10.000 Kuota Haji Tambahan Tidak Cukup Waktu untuk Diproses

30 Juni 2022, 21:40 WIB
Kemenag menargetkan kuota haji reguler dapat terserap seratus persen. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 orang. (Foto: Dok. Istimewa/kemenag.go.id) /

BERITASUKOHARJO.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan 10.000 kuota haji tambahan 2022 belum bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk diproses.

"Penerbangan terakhir atau 'closing date' keberangkatan jamaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," jelas Hilman di Jeddah, Arab Saudi.

Hilman mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan pada 21 Juni 2022 malam.

Baca Juga: Jimin BTS Mendadak Kepo Soal Jam Tangan J-Hope, eh Endingnya Jadi Kocak Banget!

Arab Saudi telah menetapkan kuota tambahan hanya diperuntukkan bagi haji reguler, sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kemenag sudah menjawab secara resmi surat dari Kementerian Haji Arab. Surat tersebut mengungkapkan bahwa pihak Saudi memahami sistem yang diberlakukan di Indonesia.

Termasuk memahami tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. “Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Melihat regulasi yang ada, Hilman mengatakan waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Sementara, tanggal 29 Juni 2022 menjadi batas akhir proses pembuatan visa jamaah haji reguler.

Baca Juga: Wah! Indonesia Punya 3 Provinsi Baru di Wilayah Ini, Berikut Profil Lengkapnya

"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," ungkap Hilman.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Kementerian Agama diharus mengadakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR guna membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil keputusannya itu akan dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Baca Juga: Klarifikasi Hubungan Celine Evangelista dan Marshel Widianto, Celine Suka Beneran?

Disamping itu, Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan harus segera diterbitkan.

Setelah itu, Kemenag harus melakukan verifikasi data dari jamaah yang berhak berangkat haji.

Kemudian, baru diumumkan pemberitahuan jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Sembari menunggu pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa.

Baca Juga: Hati-hati! Stres Bisa Memicu Berbagai Masalah Kesehatan, Ini Penjelasannya

Namun, tahap pemaketan belum bisa dilakukan apabila kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Arab Saudi belum ada.

Sementara, visa jamaah tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Apabila belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan, input pemaketan juga belum bisa dilakukan.

"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," pungkas Hilman.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler