Keluarkan Aturan Baru, Inilah Penjelasan Dukcapil Tentang Penulisan Identitas Kependudukan

24 Mei 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter. /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITASUKOHARJO.com- Akhir-akhir ini Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri ini ditetapkan pada 11 April dan telah dibuat peraturannya dalam undang-undang pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Baca Juga: Datang ke Solo untuk silaturahmi, Ketua MK akan Segera Resmi Menjadi Warga Solo dan Jadi Adik Ipar Jokowi

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui dukcapil.kemendagri.go.id, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini.

Hal ini sangat diperlukan, sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan dalam proses pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Dirjen Zudan di Jakarta, pada Senin, 23 Mei 2022.

Selain manfaat yang tersebut, mengenai peraturan pada identitas kependudukan juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan juga mewujudkan tertib dalam administrasi kependudukan.

Baca Juga: Kunjungi Klaten, Gubernur Ganjar Pranowo Ucap Penanganan PMK Mirip Covid-19

Berikut peraturan baru dalam penulisan identitas kependudukan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

a. Data identitas mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.

b. Jumlah huruf identitas paling banyak 60 (enam puluh) huruf, termasuk spasi.

c. Jumlah nama paling sedikit dua kata.

d. Penulisan identitas menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

e. Nama marga, famili atau biasa disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan saja dan merupakan satu kesatuan dengan nama identitas.

f. Penulisan pada gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Membuka Kembali Perizinan Ekspor Minyak Goreng

Di samping berlakunya peraturan baru pada penulisan identitas kependudukan, ada juga beberapa hal yang dilarang dalam pencatatan nama dokumen kependudukan, di antaranya:

a. Tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

b. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

a. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Sandingkan Foto Gala dan Prof Bambang, Doddy: Ada Kemiripan

Peraturan ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam proses pelayanan publik lainnya. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberi contoh seperti saat anak akan pendaftaran sekolah.

Selain itu, juga bermanfaat saat seorang anak melakukan proses pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tentang aturan dalam penulisan identitas kependudukan ini, bahwa alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.

Dia juga menambahkan terkait penulisan identitas ini berguna ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata.
"Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Dirjen Dukcapil Zudan.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler