ISAC Desak Komnas HAM Hingga Kompolnas Turun Tangan Investigasi Kematian Dokter Sunardi

12 Maret 2022, 00:45 WIB
Sekretaris ISAC Endro Sudarsono (kanan) di rumah duka almarhum dr. Sunardi di Gayam. Sukoharjo /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE - The Islamic Study and Action Center (ISAC) mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk melakukan investigasi kematian dokter Sunardi.

Tak hanya pada Komnas HAM, Sekertaris ISAC, Ustad Endro Sudarsono ini pun mendesak hal serupa pada DPR RI serta Kompolnas untuk menyelidiki apakah ditemukan pelanggaran hukum dan HAM atau tidak dalam kasus tersebut.

Bahkan ISAC meminta pada pihak keluarga untuk bisa menempuh jalur hukum berupa Pra Peradilan atau gugatan perbuatan melawan hukum. Hal ini penting dilakukan untuk menguji peristiwa proses penangkapan yang berujung kematian.

Baca Juga: Alami Kendala Pada Lokomotif, KA Airlangga Terlambat Tiba di Stasiun Weleri

"Juga ada baiknya keluarga bisa menempuh jalur hukum berupa Pra Peradilan atau gugatan perbuatan melawan hukum. Ini penting dilakukan untuk menguji peristiwa proses penangkapan yang berujung kematian," papar Ustad Endro Sudarsono dalam rilis yang diterima sukoharjoupdate.com, Jumat 11 Maret 2022.

Langkah ini perlu dilakukan agar asas kepastian hukum dapat diketahui serta menghindari spekulasi atas peristiwa tembak mati ditempat sebelum adanya pengujian pembuktian minimal 2 alat bukti dipersidangan.

Terkait penetapan tersangka dr. Sunardi, ISAC, ungkap Ustad Endro, mempertanyakan prihal surat pemanggilan sebagai saksi atau tersangka pada yang bersangkutan maupun keluarganya.

Baca Juga: Kenang Pendahulunya, Pangkostrad Ziarah ke Makam Jenderal Soeharto di HUT Kostrad ke 61

Pasalnya untuk penetapan status tersangka perlu tahap klarifikasi atau pemanggilan terlebih dahulu, kecuali jika tertangkap tangan.

"Hingga serah terima jenazah di RS Bhayangkara Semarang keluarga belum menerima surat penangkapan dari Densus 88. Dengan demikian keluarga belum mengetahui status hukum dr. Sunardi dan keterlibatan kasus terorismenya,"terangnya.

Menurut Ustad Endro, dengan meninggalnya dr. Sunardi maka proses hukum otomatis terhenti dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. Dengan demikian maka dr. Sunardi lepas dari sangkaan kasus terorisme,

Dalam analisis ISAC, prosedur penangkapan yang menyebabkan penembakan pada terduga atau tersangka teroris tanpa adanya ancaman atau perlawan dari pihak maka penggunaan senjata api harus dihindarkan.

Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian harus melakukan tindakan tembakan peringatan terlebih dahulu.

Densus 88 sebagai pelaku operasi penumpasan terorisme harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dengan cara menghindari tindakan yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Dies Natalis UNS ke 46, Presiden Joko Widodo Resmikan UNS Tower Ki Hadjar Dewantara

Untuk itu, ISAC meminta agar Densus 88 menghindari tembak mati dalam perkara terorisme.

Penanganan Densus 88 terhadap sangkaan atau dugaan kasus terorisme yang dilakukan pada dr. Sunardi mendapat reaksi negatif dari sebagian masyarakat.

Upaya paksa dengan menembak terduga diperkirakan pada bagian punggung atas dan pinggul kanan bawah berakibat pada kematian dr. Sunardi,

Baca Juga: Mahasiswa KKN UNS dirikan Sahabat Literasi untuk Anak di Desa Kaliboto Karanganyar

"Sebagian masyarakat mempertanyakan penembakan yang berakibat kematian dr. Sunardi. Terlebih dr. Sunardi tinggal dan buka praktek di perkampungan pinggir jalan besar," terang Ustad Endro Sudarsono. ***

Editor: Bramantyo

Tags

Terkini

Terpopuler