Ingat! Perketat Pengawasan Hindari Covid-19 Gelombang Tiga, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Akhir Tahun

27 Oktober 2021, 14:58 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menhub saat rapat koordinasi persiapan angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Karya Sumadi /Dok/ Kemenko PMK/ kemenkopmk.go.id

 


SUKOHARJOUPDATE- Mencegah libur akhir tahun membawa gelombang tiga Covid-19 yang akan berdampak buruk, pemerintah melakukan langkah antisipasi, diantaranya memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Tak hanya itu, Menteri PAN-RB juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021.

Baca Juga: Kualifikasi Leg Pertama Piala AFC U-23, Indonesia Kalah dari Australia, Taufik Hidayat: Tentu Kami Kecewa

Seperti dikutip dari laman kemenkopmk.go.id pada Rabu 27 Oktober 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Hal itu disampaikan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait di Jakarta, pada Selasa 26 Oktober 2021.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," terang Muhadjir.

Baca Juga: Turki perpanjang misi militer Suriah dan Irak selama dua tahun

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat melalui kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tegasnya.

Di sisi lain, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut, Muhadjir menekankan perlunya pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Baca Juga: Gaduh Soal Pernyataan Kemenag Hadiah Negara untuk NU, Wamenag Minta Pro Kontra Disudahi

Seperti diketahui, saat ini untuk penumpang moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," ujarnya.

Pada libur akhir tahun nanti, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca Juga: Menwa Trending Usai Seorang Mahasiswa UNS Solo Meninggal Saat Diklatsar, Netizen Berjamaah Ungkap Kekesalan

"Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.

Muhadjir juga meminta agar pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum sebagai upaya untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Namun demikian, Muhadjir juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut, jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Nonton Film The Mentors di Sukoharjo, Ganjar Ajak Masyarakat Tak Apriori Dengan Eks Napiter

Kepada Kemenparekraf, ia meminta untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kemendag dingatkan agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.

"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," sambungnya.

Ia menegaskan, meskipun ada pengetatan pengawasan, masyarakat tetap diupayakan terjamin keleluasaannya dalam melakukan aktivitas ekonomi.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Minta Kabupaten dan Kota di Jateng Siaga Hadapi La Nina

"Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat," pungkas Muhadjir.***

 

Sumber: Kemenko PMK

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler