Efektif Tekan Mobilitas Ganjil Genap Diperpanjang Selama PPKM Level 3, Dikurangi Tiga Titik

25 Agustus 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi ganjil genap. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

SUKOHARJOUPDATE - Pemberlakuan penerapan sistem ganjil-genap yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibeberapa ruas jalan Ibukota untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor di masa pemberlakuan PPKM Level 3 ini kembali mengalami perubahan.

Perubahan itu meliputi ruas titik ganjil-genap yang semula penerapannya di delapan titik, dirubah menjadi tiga kawasan.

"Ganjil-genap yang tadinya delapan kawasan, kita jadikan tiga kawasan mulai tanggal 26-30 Agustus, kita berlakukan jadi tiga kawasan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip sukoharjoupdate.com dari Antara, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Menaker Serius Tangani Perusahaan Tahan Ijazah Asli Karyawan

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Keputusan mengurangi titik pemberlakuan ganjil-genap itu diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.

Keefektifan penerapan ganjil-genap terbukti mampu menekan mobiy masyarakat yang mendasari Polda Metro dan pihak terkait melanjutkan sistem tersebut.

Baca Juga: Rekening Penerima Bansos Terblokir Merembet ke Karanganyar, Jumlahnya Sebegini

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.

Kepolisian bersama pihak terkait akan kembali menggelar evaluasi pada 30 Agustus 2021 serta menunggu kebijakan PPKM oleh pemerintah sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait sistem ganjil-genap.

"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektivitas tiga kawasan ini," ungkap Sambodo.

Baca Juga: Senyap, 214 Napi Korupsi dapat Remisi Didukung KPK

Sambodo menambahkan, tiga lokasi tersebut dipilih lantaran tiga lokasi tersebut adalah kawasan perkantoran utama di Jakarta.

"Tiga kawasan ini adalah tiga kawasan perkantoran utama di Jakarta, pada masa PPKM Level 3 masih diberlakukan kebijakan esensial-kritikal dengan kebijakan WFO/WFH sehingga perlu kita lakukan kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap," katanya.***

Editor: Bramantyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler