3. Jika jemaah kecelakaan dan mengalami cacat tetap, maka akan diberikan santunan yang bervariasi, antara 2,5% hingga 100% Bipih
4. Asuransi akan diurus oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kemudian pihak asuransi akan mengklaim dengan transfer ke rekening jemaah.
5. Asuransi telah mengcover jemaah sejak mereka masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.***