SIMAK! Inilah Ketentuan Jemaah Haji Indonesia Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

- 9 Juni 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi - Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia
Ilustrasi - Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia /Unsplash/Windi Setyawan

3. Jika jemaah kecelakaan dan mengalami cacat tetap, maka akan diberikan santunan yang bervariasi, antara 2,5% hingga 100% Bipih

4. Asuransi akan diurus oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kemudian pihak asuransi akan mengklaim dengan transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi telah mengcover jemaah sejak mereka masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.***

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x