SIMAK! Inilah Ketentuan Jemaah Haji Indonesia Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

- 9 Juni 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi - Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia
Ilustrasi - Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia /Unsplash/Windi Setyawan

BERITASUKOHARJO.com - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan sejak mereka masuk asrama, pada saat pemberangkatan, dan ketika masih di asrama pada saat pemulangan.

Saiful juga menambahkan asuransi tersebut diberikan dalam rangka perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia.

“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah,” jelas Saiful.

Baca Juga: Tempat Oleh-Oleh dan Belanja di Tanah Suci yang Patut Kamu Datangi, Barang Bagus dan Harga Bersahabat

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman Kemenag, berdasarkan data dari Siskohat jumlah jemaah haji yang wafat sampai dengan Jumat, 9 Juni 2023 tercatat 29 jemaah.

“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah, dan 6 jemaah wafat di Makkah,” lanjut Saiful.

Jumlah kuota haji haji untuk Indonesia pada tahun ini kembali normal, yaitu 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 merupakan jemaah haji khusus. Pemerintah Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.00 kuota.

Baca Juga: PERLU TAHU! Lebih Kenal dengan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji, Rute, Layanan, dan Info Penting Lainnya

Operasional perjalanan jemaah haji dari tanah air telah berlangsung sejak tanggal 23 Mei 2023, yang dimulai dengan mereka menginap di asrama haji. Sehari kemudian mereka mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.

Pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama telah berlangsung mulai tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2023 dengan total jumlah kloter adalah sebanyak 263 kloter dengan jumlah jemaah sebanyak 100.001 jemaah.

Kloter terakhir yang mendarat di Madinah adalah kloter 38 embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 38). Secara bertahap jemaah haji yang telah sampai di Madinah diberangkatkan ke Mekkah sejak tanggal 1 Juni 2023.

Baca Juga: Berapa Lama Daftar Tunggu Ibadah Haji Sekarang? Ternyata Calhaj Wilayah Ini Harus Menunggu hingga 11-47 Tahun!

Sampai hari ini tercatat sebanyak 120 kloter atau sebanyak 46.341 jemaah telah sampai di Madinah.

“sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Mekkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” lanjutnya.

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan untuk jemaah haji Indonesia adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Musim Haji, Ini 7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Arab Saudi yang Paling Diburu Jamaah, Harga Murah tapi Bermanfaat

1. Jemaah yang wafat akan diberikan minimal sebesar Bipih

2. Jika jemaah wafat karena kecelakaan maka akan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jika jemaah kecelakaan dan mengalami cacat tetap, maka akan diberikan santunan yang bervariasi, antara 2,5% hingga 100% Bipih

4. Asuransi akan diurus oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kemudian pihak asuransi akan mengklaim dengan transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi telah mengcover jemaah sejak mereka masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.***

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x